Salin Artikel

Video Seorang Ibu Ditahan dengan Bayinya Viral, Polisi: Tidak Benar

Sang ibu berinsial LA (33) ditahan karena terjerat kasus dugaan penggelepan kendaraan bermotor.

Namun, faktanya Warga Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten tidak ditahan bersama anaknya. Melainkan, sang anak ditinggalkan oleh keluarga dan ayajnya saat diberikan air susu ibu (ASI) di ruangan khusus.

"Terkait dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada wartawan di kantornya. Senin (20/3/2023).

Dijelaskan Didik, dari rekaman kamera pengawas diketahui bahwa pada Selasa (14/3/2023) pukul 18.38 WIB tersangka LA dibawa penyidik ke Rutan Polda Banten untuk dilakukan penahanan.

Saat dibawa ke ruang tahanan, keluarga tersangka termasuk suami dan anaknya ikut mengantarkan.

Bukan di sel, tapi ruang jaga petugas

Namun, lanjut Didik, anak yang masih berusia 1,5 tahun menangis. 

Atas dasar kemanusiaan, petugas jaga yang mendengar tangisan anak tersangka kemudian mempersilahkan memberikan ASI sebelum pulang di ruang khusus atau ruang besuk, bukan di dalam sel.

"Pihak Rutan Polda Banten sudah memperingatkan kepada suami dan keluarga korban agar membawa anaknya pulang, dikarenakan tersangka tidak diperbolehkan membawa anak ke dalam tahanan dan tidak ada fasilitas untuk anak di Rutan Polda," ujar Didik.

Pada pukul 21.35 WIB, keluarga dan suami tersangka meminta izin keluar kepada petugas dengan alasan ingin membeli pampers.

Namun pada nyatanya hingga larut malam, keluarga dan suami tersangka tak kembali, dan meninggalkan anaknya bersama ibunya.

“Suami tersangka tidak kunjung datang sehingga petugas menyiapkan kasur di ruang tunggu kemudian dipindahkan ke ruang staf," kata Didik.


Tersangka bantah bawa anaknya ke sel

Sementara itu, tersangka LA pun membantah video yang menyatakan bahwa dirinya ditahan bersama anaknya.

"Tidak benar adanya saya disini (disel) dihukum bareng anak saya, karena saya di sini Polda Banten sudah diberikan ruangan khusus untuk saya dan anak saya agar saya memberikan asi dan mengurus anak saya," kata LA.

LA pun menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya video tersebut, dan meminta agar kasusnya cepat selesai dan dapat berkumpul kembali bersama keluarganya.

"Saya mohon maaf atas berita yang hoaks, yang viral di luar sana,  berita itu tidak benar adanya," ucap dia.

Kasus penggelapan

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menyampaikan awal kasus yang menjerat LA.

Pada 2020, LA mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, dengan harga Rp133.248.000 yang diangsur selama 48 bulan.

Namun, pada angsuran kedelapan LA tidak membayarkannya.

Justru, kendaraan itu oleh tersangka dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing dan mobil tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Pihak leasing, lanjut Sigit, kemudian melaporkannya kepada Polda Banten dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lalu penyidikan.

"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah melakukan penetapan tersangka seorang perempuan berinsial LA," kata Sigit.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/20/151440678/video-seorang-ibu-ditahan-dengan-bayinya-viral-polisi-tidak-benar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke