Salin Artikel

4 Alasan yang Membuat Kapolda Jateng Copot 5 Polisi dan 2 ASN Terlibat Calo Bintara

SEMARANG, KOMPAS.com - Ada empat aspek yang menjadi alasan 5 polisi dan 2 ASN mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada kasus calo Bintara Polri.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, aspek yuridis, aspek sosial, aspek psikologis dan aspek organisasi jadi pertimbangan pemberian hukuman PTDH.

"Empat aspek itu jadi alasan Kapolda Jateng menyetujui PTDH," jelasnya kepada awak media, Senin (20/3/2023).

Dia menjelaskan, perbuatan para pelaku dinilai masuk dalam kategori pelanggaran berat dan mempunyai dampak yang cukup besar di masyarakat.

"Ada dampak bagi internal yaitu menembak di atas pelana kuda dan aspek organisasi," ungkap Iqbal.

Dia menjamin, kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

"Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri," kata Iqbal.

Menurutnya, siapa pun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen Bintara Polri akan ditindak dengan tegas. Saat ini Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya preventif.

“Kejadian OTT kemarin adalah prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri," tambahnya.

Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut.

"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuhnya.

Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.

"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/20/142932478/4-alasan-yang-membuat-kapolda-jateng-copot-5-polisi-dan-2-asn-terlibat-calo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke