Salin Artikel

2 Kontainer Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 1 Miliar Masuk ke Batam secara Ilegal dari Singapura

Dua truk kontainer tersebut masuk ke wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri, secara ilegal pada Selasa 14 Februari 2023.

Kedua tersangka dalam kasus ini bernama Tommy alias Cucun dan Roni Yulianti.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Farouk Oktara mengatakan, kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda dalam kasus penyelundupan ini.

“Dua sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tommy dan Rini. Keduanya kita tetapkan setelah gelar perkara, kemarin,” jelasnya, Kamis (16/3/2023), dikutip dari TribunBatam.com.

Dalam proses gelar perkara, Tommy yang menjabat sebagai Direktur perusahaan Tunas Regency 2 berperan sebagai orang yang mengimpor pakaian bekas.

Sementara Rini berperan membantu proses impor pakaian bekas yang sudah dilarang untuk diperdagangkan di Indonesia.

Kedua tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang tindak pidana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dikirim dari Singapura

Dua truk kontainer yang mengangkut 1.200 karung berisi pakaian bekas diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau pada Selasa 14 Februari 2023.

Pakaian bekas yang ada dalam truk kontainer berasal dari Singapura yang masuk ke wilayah Kota Batam secara ilegal dan ditemukan di kawasan Industri Tunas 2, Belian, Kecamatan Batam Kota.

Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun menjelaskan, dua truk kontainer tersebut tidak hanya berisi pakaian bekas impor.

Namun, ada juga barang bekas lain, seperti sepatu, mainan, dan tas. Menurut Irjen Tabana, barang-barang bekas impor itu bernilai hampir Rp 1 miliar.

Kini, polisi masih mendalami cara ribuan barang bekas impor masuk ke Batam secara ilegal.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan, pakaian bekas impor merupakan satu di antara penghambat bisnis pakaian dalam negeri yang ada di Batam.

“Tentu ini berdampak pada hasil penjualan barang pakaian produksi dalam negeri. Garmen kita tak laku jadinya, bahkan penjualannya tak selaris barang bekas (impor),” terangnya, Kamis (16/2/2023).

Kombes Nasriadi menjelaskan, harga pakaian bekas impor jauh lebih murah jika dibandingkan dengan pakaian dalam negeri.

Atas penemuan ini, ia akan mengungkap pemilik dari pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia melalui Batam secara ilegal.

“Masih didalami, kita masih selidiki siapa pemiliknya,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Impor Masuk ke Batam Secara Ilegal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

https://regional.kompas.com/read/2023/03/17/170100378/2-kontainer-pakaian-bekas-impor-senilai-rp-1-miliar-masuk-ke-batam-secara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke