Salin Artikel

Tawuran Pelajar Telan Korban Jiwa, Warga Tegal Tuntut Izin Sekolah yang Siswanya Terlibat Dicabut

Warga dari berbagai elemen yang menamakan diri Aliansi Peduli Pendidikan Anti Kekerasan (Ampak) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Kamis (16/3/2023).

Koordinator Aksi, Toipin menyebut aksi damai itu merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Menurutnya sejumlah sekolah gagal menjalankan tugas dan fungsinya.

"Aksi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan di Kabupaten Tegal yang jangan sampai lagi ada kekerasan," kata Toipin, di depan Kantor Pemkab Tegal, Kamis.

Pihaknya telah membuat surat tuntutan yang ditujukan untuk Ketua DPRD, Bupati, Dewan Pendidikan dan Disdikbud.

"Namun, karena yang bertemu pihak Dikbud, kami baru memberikan surat ke di Dikbud saja,” kata Toipin.

"Mendesak Bupati Tegal untuk merekomendasikan sekolah SMA atau SMK yang bermasalah ke Gubernur agar ditutup atau dicabut sekolahnya maupun izinnya,” kata Toipin.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta ada sanksi berupa pemecatan terhadap kepala sekolah yang dianggap tidak mampu mendidik siswanya hingga terlibat tawuran.

Selanjutnya, kata Toipin, pihaknya mendesak agar ada pengembalian kewenangan pengelolaan SMA atau SMK ke Pemerintah Daerah. Selain itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal juga diminta mundur bersama dengan anggotanya.

Toipin menambahkan, karena tak ditemui Bupati dan Ketua DPRD, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah orang lebih banyak.

“Kita kecewa, karena aksi keprihatinan dari masyarakat ini tidak memperoleh tanggapan yang serius dari Bupati dan Ketua DPRD. Padahal, sebelum melakukan aksi kita sudah melakukan pemberitahuan akan adanya aksi keprihatinan ini,” katanya.

Seperti diketahui, Polres Tegal baru saja menetapkan enam tersangka pelaku kekerasan dalam kasus tewasnya seorang pelajar SMP anak anggota DPRD Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Kamis (9/3/2023) lalu.

Sebelumnya, polisi mengamankan 31 pelajar sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum setelah terlibat tawuran.

Dari jumlah itu, 20 pelajar ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian 6 tersangka kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan 14 tersangka kepemilikan senjata tajam.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/181559478/tawuran-pelajar-telan-korban-jiwa-warga-tegal-tuntut-izin-sekolah-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke