Salin Artikel

Usut Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Kadis LH

LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) SHW.

Penggeledahan ini untuk melengkapi berkas penyidikan atas perkara dugaan korupsi retribusi sampah Kota Bandar Lampung yang mencapai Rp 6,9 miliar.

Pantauan Kompas.com di lokasi, penyidik Kejati Lampung tiba di lokasi rumah SHW di Jalan Mangku Bumi pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tim penyidik kemudian masuk ke dalam rumah SHW. Penggeledahan di dalam rumah mewah itu berlangsung sekitar 1 jam.

Usai penggeledahan, terlihat salah seorang penyidik membawa satu koper ukuran besar yang diduga berisi berkas dan dokumen.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, yang hadir dalam penggeledahan itu membenarkan penggeledahan itu terkait perkara korupsi retribusi sampah DLH.

"Iya tadi kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka SHW," kata Hutamrin, Selasa siang.

Hutamrin menambahkan, penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen dari kediaman tersangka yang berkaitan dengan perkara itu.

"Ada dokumen sama berkas-berkas yang dibawa untuk kepentingan penyidikan," ucap Hutamrin.

Dia mengatakan, selain rumah SHW yang digeledah, penyidik juga menggeledah rumah dua tersangka lainnya, yakni HF (Kabid Tata Lingkungan), dan HY (pembantu bendahara penerima).

Rumah HF berada di Jalan P Diponegoro. Sedangkan rumah HY berlokasi di Jalan Raden Saleh, Kota Bandar Lampung.

Hutamrin menjabarkan, korupsi ini diduga terjadi selama 2019-2021. Ketiga tersangka telah menilap pendapatan pemerintah kota dari retribusi sampah mencapai Rp 6,9 miliar.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka ini adalah dengan cara menaikkan harga (mark up) tarif retribusi sampah tersebut.

"Kemudian membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang hasil penarikan retribusi sampah dari 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung," kata Hutamrin.

Menurutnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/14/170008478/usut-korupsi-retribusi-sampah-kejati-lampung-geledah-rumah-mantan-kadis-lh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke