Salin Artikel

Pemilik Salon di Teluk Bintuni Diduga Cabuli Siswa SMP, Cekoki Korban dengan Minuman Beralkohol

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan, pelaku sudah ditahan.

"Pelaku merupakan pemilik salon kecantikan di daerah Teluk Bintuni, kini WH sudah ditahan berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan keluarga korban," kata Marbun saat dihubungi, Senin (13/3/2023).

Kasus itu bermula ketika korban dan pelaku sama-sama menghadiri sebuah pesta di Kompleks Masui, Kelurahan Bintuni Barat, Teluk Bintuni, Jumat (10/3/2023).

Pelaku menawarkan minuman beralkohol kepada korban, tetapi ditolak. Pelaku lalu menggiring korban dan temannya ke salon miliknya.

"Pelaku menawarkan korban untuk miras namun korban menolak, saat korban dengan temanya hendak pulang pelaku mengikuti dari belakang hingga kemudian memaksa korban dan temanya mengikutinya ke salon," kata Marbun.

Pelaku lalu membujuk korban meminum minuman beralkohol. Saat korban tak sadarkan diri karena mabuk, pelaku mengajak korban dan teman-temannya naik ke mobil.

Saat itu, pelaku mengaku akan mengantarkan korban pulang ke rumah.

"Pelaku lalu berdalih mengantar pulang korban dan temanya, namun hanya teman korban yang diantar pulang sementara korban masih tetap berada di mobil lalu dia dibawa ke GSG sebuah lokasi di Teluk Bintuni, di sana korban dilucuti pakaiannya dan pelaku memegang alat vital korban," kata Marbun.

Korban yang tak sadarkan diri berusaha melawan pelaku. Namun, pelaku tetap mencabuli korban.

"Pelaku sempat menawarkan uang kepada korban namun korban menolak, lalu korban diantar kembali ke rumahnya oleh pelaku dalam keadaan mabuk," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan menunggu visum dari tenaga medis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76e Junto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/13/154244878/pemilik-salon-di-teluk-bintuni-diduga-cabuli-siswa-smp-cekoki-korban-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke