Salin Artikel

Terdakwa Plt Bupati Mimika Tak Hadir, Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Ditunda

Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemanggilan kedua terhadap Johannes Rettom dan Silvy Herawaty untuk jadiwal persidangan pada 16 Maret 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani menjelaskan, surat pemanggilan pertama terhadap terdakwa untuk menghadiri sidang perdana dan surat dakwaan, ditolak oleh kedua belah pihak.

Hal itu dibuktikan dengan adanya berita acara penolakan yang ditandatangani oleh kerabat yang tinggal di kediaman Johannes Rettom dan Silvy Herawaty.

"Sebelumnya penuntut umum teman-teman Kajari Mimika sudah memberikan satu bundel surat dakwaan atas nama Plt.Bupati Mimika Johhanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty namun ditolak oleh kedua terdakwa dengan memberikan berita acara penolakan," kata Aguwani.

Ia pun berharap agar kedua terdakwa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan hadir dalam persidangan berikutnya.

"Saya ingin sampaikan, tolong para terdakwa ini menghargai dan menghormati proses hukum ini. Tidak serta merta hanya berkoar-koar lewat media bahkan melalui penasehat Hukum," ujarnya.

Sidang Praperadilan Tetap Berjalan

Di tempat yang sama, Sidang Praperadilan penetapan tersangka Johannes Rettom dan Silvy Herawaty tetap berjalan dengan agenda pembacaan tanggapan esepsi dari jaksa.

Agenda persidangan berikutnya adalah penunjukan bukti dokumen bukti dari Jaksa Penuntut Umum dan dari pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi yang meringankan kedua terdakwa.

"Itu saksi dari Jakarta terkait dengan penghitungan kerugian negara dan terkait dengan Sema," ujar  Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Juhari.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/09/153859378/terdakwa-plt-bupati-mimika-tak-hadir-sidang-perdana-kasus-korupsi-pengadaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke