Salin Artikel

Pemuda di Kukar Cabuli 6 Bocah Laki-laki, Ketahuan Saat Beraksi di Tenda Pramuka

Kejadian tersebut bermula saat salah seorang korban sedang melakukan kegiatan berkemah di sekolahnya pada Minggu (5/3/2023). Pada pukul 04.00 Wita, pelaku yang merupakan senior di gerakan pramuka tersebut menghampiri korban.

Semula RA mengajak ngobrol korban sembari berbaring. RA pun meminta korbannya untuk tidur dan melakukan aksinya.

“Jadi saat korban tidur, pelaku meraba-raba dari bahu sampai ke kemaluan korban. Saat itu mereka terbaring di ruang kelas. Begitu sadar kalau ada orang yang meraba-raba, maka korban langsung menolak dengan menghempaskan tangan pelaku,” kata Kapolsek Loa Kulu, Iptu Rachmat Andika Prasetyo dikonfirmasi pada Selasa malam (7/3/2023).

Aksi tersebut dilihat oleh rekan korban. Kemudian saksi bersama orangtua melapor ke Polsek Loa Kulu atas perbuatan RA.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung meringkus pelaku tak sampai 24 jam di rumahnya, di kawasan Dusun Ulaq Nanga, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dari hasil interogasi bahwa benar pelaku telah melakukan perbuatan cabul lebih dari dua kali. Ada enam yang jadi korban dan semuanya anak di bawah umur,” ujarnya.

Aksi pelaku rupanya tak hanya dilakukan di sekolah saja, melainkan juga di rumahnya. Pelaku mengiming-imingi korban dapat bermain game di HP miliknya. Korban membuka celananya dan pelaku memainkan kemudian menjilat kemaluan anak laki-laki dibawah umur tersebut.

RA sendiri juga merupakan pengurus pramuka dan guru pencak silat di Loa Kulu. Namun ia sempat berhenti lantaran tertangkap mengkonsumsi narkotika dan terciduk melakukan aksi pencabulan.

“Umur lima tahun dia pernah dicabuli juga. Jadi pelaku melakukan ini, itu karena trauma. Saat dewasa diputusin pacar wanitanya. Sakit hati, dia melarikan diri dengan pencabulan ini,” ungkapnya.

Andika mengatakan keenam korban saat ini mendapat pendampingan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), psikolog dan orangtuanya untuk mengatasi trauma.

RA kini mendekam di Mapolsek Loa Kulu. Kepolisian juga akan menindaklanjuti kasus ini atas kemungkinan lebih banyaknya korban.

Pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2023/03/08/073649678/pemuda-di-kukar-cabuli-6-bocah-laki-laki-ketahuan-saat-beraksi-di-tenda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke