Salin Artikel

Larang Pelajar Kendarai Motor, Bupati Blora Perintahkan Disdik Adakan Bus Sekolah

BLORA, KOMPAS.com - Bupati Blora Arief Rohman memerintahkan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengadakan bus sekolah bagi para pelajar.

Hal tersebut untuk menyikapi adanya surat edaran dari pihak kepolisian terkait imbauan larangan bagi para pelajar SMP, SMA sederajat mengendarai motor ke sekolah.

Apalagi sebagian besar pelajar tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Tolong Dinas Pendidikan bisa sesegera mungkin menggelar rapat bersama dengan para pengusaha angkot dan bus mini," ucap Arief berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2023).

Terkait dengan konsep tersebut, pihaknya menyerahkan semuanya kepada Dinas Pendidikan agar segera berkoordinasi dengan lintas sektoral terkait.

"Gandeng Dinas Perhubungan agar angkot dan bus mini yang sepi penumpang bisa ramai lagi khusus untuk pelajar. Konsepnya tolong dimusyawarahkan bersama dengan para Kepala Sekolah dan Komite," kata dia.

Dengan adanya bus sekolah,  pelajar bisa pergi ke sekolah dengan aman dan lancar, tanpa harus melanggar aturan lalu lintas.

Seperti yang sudah pernah dilakukan SMP Negeri 1 Sambong dengan menggandeng beberapa pemilik bus mini menjadi bus sekolah.

Respons Dinas Pendidikan

Sementara itu, Kepala Disdik Kabupaten Blora Aunur Rofiq menjelaskan pihaknya segera menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan lintas instansi terkait, seperti bidang perhubungan dan pemilik angkutan umum.

"Ke depan harus kita tindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali angkutan umum, karena sudah mulai jarang, nah perlu koordinasi dengan bidang perhubungan juga," ucap Rofiq saat ditemui Kompas.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Selasa (7/3/2023).

Pihaknya juga mengakui banyak siswa yang menggunakan kendaraan bermotor untuk keperluan sekolah, meskipun motor yang dikendarai tersebut tidak terparkir di sekolahan.

"Saya melihat di sekolahan tidak ada kendaraan (pelajar), yang ada itu dititipkan di luar sekolahan. Ya karena aturannya belum cukup umur, jadi sesuai dengan aturan ya tetap kita dukung (upaya kepolisian) juga," terang dia.

Aunur Rofiq menerangkan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para kepala sekolah untuk mensosialisasikan langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.

"Ya nanti akan kita koordinasikan kaitannya dengan sosialisasi ke sekolahan dan sekolahan akan menyampaikan ke wali murid, dan kita juga akan ada rapat koordinasi dengan kepala sekolah," jelas dia.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Blora Ajun Komisaris Polisi (AKP) Noach Hendrik menjelaskan alasannya membuat surat imbauan terkait larangan para pelajar mengendarai motor ke sekolah karena banyaknya angka kecelakaan.

"Kami hanya mengingatkan kembali, karena angka kecelakaan khususnya pengendara korban maupun pelakunya itu di tingkat usia pelajar itu cukup banyak, sehingga kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala sekolah, guru, orangtua, diusahakan untuk tidak mengizinkan anaknya ke sekolah menggunakan kendaraan, karena mereka belum cakap, belum cukup umur, belum memiliki SIM," ucap Noach saat ditemui wartawan, Selasa (7/3/2023).

Apabila para pelajar tersebut masih nekat mengendarai motor, maka pihaknya akan melakukan penindakan langsung.

"Sanksinya tilang, kami sampaikan nanti kepada kepala sekolahnya, biar pihak sekolah yang mengatur sanksi untuk pelajar, tapi kalau untuk kepolisian tentunya sanksinya tilang," jelas dia.

Terkait dengan adanya surat edaran tersebut, pihaknya mengaku sudah beberapa kali melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolahan.

"Kami selama ini sudah sering ke sekolah-sekolah, bahkan kami beri pemahaman sejak usia dini, SD, SMP, SMA seterusnya, ke satpas lalu lintas, jadi ini hanya mengingatkan saja," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora melarang para pelajar untuk menggunakan kendaraan bermotor

Hal tersebut sesuai surat edaran tertanggal 2 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMP dan SMA se-kabupaten Blora tersebut, perihal imbauan kepada pelajar larangan menggunakan kendaraan bermotor.

Dalam surat edaran tersebut, alasan pihak kepolisian membuat surat itu karena banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yang menimpa para pelajar sebagai generasi penerus bangsa serta kebanggaan orang tua.

Maka Satlantas Polres Blora mengimbau kepala sekolah untuk melarang anak didiknya yang belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) menggunakan kendaraan bermotor.

Sehubungan hal tersebut, Satlantas Polres Blora akan menindak pelanggaran lalu lintas dengan tilang, apabila ditemukan pelajar yang masih menggunakan kendaraan bermotor pada saat berangkat maupun pulang sekolah.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/07/223308078/larang-pelajar-kendarai-motor-bupati-blora-perintahkan-disdik-adakan-bus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke