Salin Artikel

Ini 2 Alasan Disdikbud NTT Wajibkan ASN Masuk Pukul 05.30 Wita

KUPANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memberlakukan jam masuk kantor pukul 05.30 Wita. Ketentuan itu mengikuti jam masuk sekolah yang sudah diterapkan di dua sekolah di Kota Kupang.

Akibatnya, pegawai di Disdikbud Provinsi NTT harus berangkat lebih pagi dari biasanya.

Memaksimalkan pelayanan

Kepala Disdikbud NTT Linus Lusi mengatakan, kebijakan ASN masuk kantor pukul 05.30 Wita merupakan kali pertama di NTT.

Menurut Linus, kebijakan masuk kantor ini dilakukan karena banyak guru di NTT yang mengeluh tentang pelayanan yang belum maksimal.

"Banyak keluhan dari guru-guru itu disampaikan melalui layanan lapor Pak Kadis. Sehingga kita memulai dulu dengan masuk kantor pukul 05.30 Wita," ujar dia.

Keluhan yang dilaporkan oleh para guru di daerah pedalaman itu seperti pelayanan pembuatan surat keputusan, program pendidikan profesi guru, Balai Pendidikan Menengah, serta kurikulum dan nomor induk pendidik dan tenaga kependidikan yang belum ditandatangani.

"Mereka mengeluhkan pelayanan itu yang belum maksimal," kata dia.

Mendukung jam masuk sekolah

Selain itu, kata Linus, hal yang paling penting dari diterapkannya masuk kantor pukul 05.30 Wita adalah adalah untuk mendukung gerakan siswa-siswi sekolah pukul 05.30 Wita. Sekolah masuk pukul 05.30 Wita itu sudah diterapkan di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 6 Kupang.

"Kita adalah gerakan terdepan dalam membingkai gerakan ini. Kita boleh beda pendapat tapi tidak boleh beda visi, karena yang mendesain kemajuan siswa dan sekolah dari Dinas P dan K bukan dari luar," tambah Linus.

Dia berharap, semua ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetap berpegang teguh pada kebijakan yang dijalani.

"Ada yang terlambat satu dua orang kita masih maklumi, tapi pagi ini sangat maksimal," kata Linus.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/06/160758278/ini-2-alasan-disdikbud-ntt-wajibkan-asn-masuk-pukul-0530-wita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke