Salin Artikel

Sidang Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Digelar Pertengahan Maret

Untuk itu, sidang perdana kasus yang menyeret satu distributor pupuk bersubsidi Petro Kimia dan mantan pejabat Pemkab Madiun sebagai tersangka digelar pertengahan Maret ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro yang dikonfirmasi Jumat (3/3/2023) menyatakan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019 yang merugikan negara Rp 1 miliar sudah dilimpahkan Kamis (2/3/2023).

“Dua tersangka kasus ini (DR dan SY) sudah diserahkan bersama barang bukti kemarin. Pekan depan berkas dua tersangka kami kirim ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur,” kata Purning.

Menurut Purning, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Biasanya, kata dia, sidang akan digelar sepekan kemudian setelah berkas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap dikirim ke pengadilan.

Purning mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai pasal itu tersangka diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk keberadaan tersangka, Purning menjelaskan tersangka Suyatno (mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian Kabupaten Madiun) ditahan di rutan Kejati Jawa Timur. Sementara tersangka Darto (Distributor Pupuk Bersubsidi Petro Kimia) dilakukan penahanan rumah lantaran masih sakit.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

“Kami tetapkan tersangka DR selaku Ketua KPTR Mitra Rosan (salah satu distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi PT Petrokimia) dan SY yang bertugas sebagai Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Nanik yang didampingi oleh Kasi Pidsus Purning Dahona Putro dan Kasi Intel Ardhitia Harjanto menyatakan, saat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi, jabatan SY adalah Kepala Seksi Pupuk di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun.

Menurut Nanik, kedua tersangka melakukan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada rentang waktu 2018 hingga 2019. Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya terjadi pada penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan komoditi tebu di Kabupaten Madiun periode 2019.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/03/135339578/sidang-kasus-korupsi-pupuk-bersubsidi-di-madiun-digelar-pertengahan-maret

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke