Salin Artikel

Direktur PT. Klasaman Utama Ditetapkan sebagai Tersangka Kredit Fiktif di Bank Papua

Ajamudin ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam.

"Tepat pukul 19.00 WIT, penyidik meningkatkan status A sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor TAP-02/Fd.1/03/2023, setelah diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Arthur Wuisan SH, Kamis (2/3/2023)

Ajamudin keluar dari ruangan penyidik kejaksaan tinggi Papua Barat dengan menggunakan rompi bertuliskan tahanan.

Dia selanjutnya menuju mobil tahanan dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.

"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan," kata Billy

Billy mengatakan, kredit fiktif KPR di Bank Papua Teminabuan tahun 2016-2017 diduga merugikan negara total sebesar Rp 12,8 miliar. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan dari aksi Ajamudin Rp 4,2 miliar.

"Dalam rentang waktu November 2016 hingga Januari 2017 ada 25 unit Rumah KPR di perumahan Mariat Residen yang belum selesai pembangunannya 100 persen, namun atas permintaan tersangka A bersama seorang berinisial MRS, disetujui oleh SA selaku kepala cabang bank Papua Teminabuan saat itu, dilakukan penandatanganan akad perjanjian" kata Billy.

Setelah akad, SA kemudian melakukan pencairan dana KPR FLPP sebesar Rp 4,2 miliar ke rekening PT. Klasaman Utama.

Adapun SA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/02/214911378/direktur-pt-klasaman-utama-ditetapkan-sebagai-tersangka-kredit-fiktif-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke