Salin Artikel

2 Kali Bobol Rumah Pegawai Pajak dan Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah, Seorang Anak Ditangkap

FJR sempat dua kali menjalankan aksinya di rumah yang sama dan menggondol uang jutaan rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, FJR kini ditahan di Mapolresta terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

"Pelapor seorang PNS yang rumahnya di Jalan Jebung Dalam, Selindung, dimasuki pelaku," kata Adi saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Adi menuturkan, pelaku tercatat sebagai residivis pencurian yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan anak.

Saat ditangkap kembali pelaku tergolong masih remaja atau anak di bawah umur.

"Aksi pelaku terekam kamera pemantau (CCTV) yang mendukung penyelidikan hingga dilakukan penangkapan di rumah keluarganya di Kerabut," ujar Adi.

Pelaku diketahui menggasak uang tunai milik korban sebanyak dua kali di hari yang berbeda.

Dalam aksi pertama, Sabtu (25/2/2023), pelaku mengambil uang senilai Rp 1.700.000 yang tersimpan di dalam tas korban.

Pada malam berikutnya korban kembali beraksi dan menggasak uang Rp 1.500.000.

Modus pelaku memasuki rumah korban saat tengah malam dengan mencongkel jendela.

Ketika itu pelaku juga mengambil kunci rumah yang digunakan saat aksi kedua.

"Kunci tersebut berhasil ditemukan yang disembunyikan pelaku di pot bunga," ujar Adi.


Selain itu polisi juga mengamankan celana yang digunakan pelaku, karena saat menjalankan aksinya pelaku hanya menggunakan celana dan tidak memakai baju.

Hal itu juga diperkuat dengan rekaman CCTV yang memerlihatkan korban bertelanjang dada saat menyatroni rumah korban.

Dari pengembangan sementara diketahui bahwa pelaku juga beraksi di sejumlah rumah lainnya yang mencapai 17 tempat kejadian perkara (TKP).

"Dalam aksinya pelaku mengambil uang tunai hingga besi padat. Uang tersebut digunakan untuk game online," pungkas Adi.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/174823278/2-kali-bobol-rumah-pegawai-pajak-dan-bawa-kabur-uang-jutaan-rupiah-seorang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke