Salin Artikel

Guru MI di Surabaya yang Cabuli 7 Siswa Ditetapkan Tersangka

AS ditetapkan sebagai tersangka setelah mencabuli tujuh siswinya dengan modus mata pelajaran indra perasa.

Kepala Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Tri Wulandari mengatakan, AS ditetapkan tersangka usai menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

"Iya, sudah (ditetapkan tersangka) dan diproses penyidikannya," kata Wulan dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).

Korban bisa bertambah

Ia mengungkapkan, pelaku juga mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap tujuh korban yang tak lain merupakan siswanya sendiri.

Meski demikian, penyidik akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mendapat pelecehan seksual serupa.

"Ada tujuh siswi yang menjadi korban," ucap dia.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih menyebutkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam kasus tersebut.

"Ada 10 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Tujuh orang merupakan saksi korban, satu saksi pelapor, dan dua orang adalah saksi lainnya, yakni teman-teman korban," tutur dia.

Akibat perbuatannya itu, AS kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan disangka pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Surabaya, Jawa Timur, berinisial AS (32) dipecat dari sekolah karena diduga mencabuli tujuh siswa di sekolah tersebut.

Tak hanya dipecat, guru yang mengajar siswa kelas 4 itu juga telah ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Adapun modus pencabulan yang dilakukan AS adalah memberikan pembelajaran indra perasa menggunakan mentimun untuk mengelabui siswanya.

Kepala Sekolah di MI tersebut, Alaika Habibur Rachman membenarkan jika oknum guru yang melakukan pencabulan di sekolahnya telah dipecat.

Pemecatan terhadap AS dilakukan usai sejumlah wali murid berdemonstrasi di MI tersebut pada Kamis (16/2/2023) dan meminta agar oknum guru tersebut ditindak tegas.

"Sejak saat itu (demo wali murid) guru tersebut (AS) sudah dipecat," kata Alaika dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

Kronologi

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan AS diketahui setelah beberapa wali murid melapor ke sekolah.

Alaika mengungkapkan, salah satu wali murid mendatangi sekolah pada Senin (13/2/2023) dan menjelaskan mengenai dugaan adanya pencabulan yang dilakukan AS kepada siswa di sekolah tersebut.

"Wali murid itu datang melapor ke sekolah dan cerita kalau anaknya begini (mengalami pelecehan seksual) setelah mengikuti pembelajaran indra perasa," ujar dia.

Salah satu wali murid itu melaporkan adanya kejanggalan yang dilakukan AS saat memberikan pelajaran.

Wali murid tersebut menceritakan bahwa anaknya sempat melihat AS membetulkan ikat pinggang celananya usai mengajar.

Adanya dugaan pencabulan itu semakin terang setelah pihak sekolah meminta klarifikasi kepada AS. Setelah dimintai keterangan, AS mengakui dirinya sudah mencabuli para siswa di MI tersebut.

Alaika kemudian menanyakan kebenaran adanya mata pelajaran indra perasa tersebut.

"AS menjawab ada dan pakai timun, wortel dan terong. Jadi metode pembelajaran ini adalah modus yang dilakukan guru tersebut," ujar dia.

Para korbannya diminta untuk meraba dan mencoba buah dan sayuran yang dibawa oknum guru itu dengan mata tertutup dan tangan terikat.

Kemudian siswa menuruti apa yang diperintahkan oknum guru tersebut. Saat mencoba buah dan sayuran yang disodorkan itu, korban sempat melihat AS membetulkan celananya.

Para korban juga merasa apa yang disodorkan di hadapannya itu bukanlah buah dan sayuran yang dibawa oknum guru tersebut.

Aksi itu dilakukan di ruang transit sekolah yang letaknya bersebelahan dengan ruangan kelas 4.

"Saya marah dan AS cuma menunduk dan minta maaf,"  ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/25/154248478/guru-mi-di-surabaya-yang-cabuli-7-siswa-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke