Salin Artikel

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Riau, 66 Rakit Dihancurkan, Tak Ada yang Ditangkap

Penertiban tambang emas ilegal ini, dilakukan tim gabungan Polres Inhu, Polsek Peranap dan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Inhu.

Namun, dari 66 unit rakit tambang emas yang ditemukan, tak ada satu pun pelaku yang berhasil ditangkap petugas.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, AKBP Dody Wirajaya mengatakan, penertiban tambang emas ilegal dilakukan pada Rabu (22/2/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

Petugas gabungan dikerahkan sebanyak 65 orang ke areal PT Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Inhu.

Untuk sampai ke lokasi, petugas harus jalan kaki sejauh 1,5 kilometer, karena tidak ada akses roda empat.

"Dalam operasi tersebut, tim menemukan 66 rakit tambang emas ilegal," sebut Dody dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Lalu, kata dia, petugas menghancurkan atau memusnahkan 66 rakit dengan cara dibakar dan merusak mesin yang digunakan untuk mengambil emas secara ilegal.

Namun, tidak satu pun pelaku ditangkap petugas.

"Ketika tim tiba di lokasi, para penambang sempat melarikan diri ke dalam hutan dan semak belukar meski sudah diburu," sebut Dody.

Selain musnahkan 66 unit rakit, diamankan juga empat unit sepeda motor, peralatan untuk membuat rakit, serta barang lainnya sebagai bukti tindak pidana penambangan liar.

"Aktivitas tambang emas ilegal ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Inhu. Kasus ini terus ditindaklanjuti, pelaku yang terlibat masih terus diburu," kata Dody.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/24/113203778/polisi-bongkar-tambang-emas-ilegal-di-riau-66-rakit-dihancurkan-tak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke