Salin Artikel

3 Polisi Terdakwa Kerusuhan Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Tuntutan untuk eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto; eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi; dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU karena berkas perkara ketiganya disusun terpisah.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Bambang Winarno saat membacakan tuntutan salah satu terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2/2023) malam.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar komulatif yang didakwakan JPU yakni pertama Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Kedua pasal tersebut mengatur akibat kelalaian seseorang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau menderita luka.

"Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya," terang Bambang Winarno.

Tuntutan ketiga terdakwa ini melengkapi tuntutan 2 terdakwa sebelumnya yakni, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Keduanya diketahui dituntut sama yakni enam tahun delapan bulan.

Kerucuhan

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan pecah selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 135 orang tewas akibat kericuhan tersebut.

Menurut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/215414278/3-polisi-terdakwa-kerusuhankanjuruhan-dituntut-3-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke