Salin Artikel

Residivis Pencabulan Berulah, 2 Remaja di Bangka Diperkosa dengan Modus Rukiah

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencabulan kembali diamankan polisi terkait kasus yang sama di daerah Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka berinisial DS (57) diduga melakukan perbuatan tidak senonoh pada dua remaja perempuan yang masih bersaudara dengan dalih pengobatan alternatif jenis rukiah.

"Telah diamankan satu orang terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan modus pura-pura rukiah," kata Kepala Polres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan di Mapolres, Kamis (23/2/2023).

Tersangka diketahui berasal dari Purwakarta, Jawa Barat dan belum lama menetap di Bangka Selatan.

Kemudian tersangka bertemu dengan korban dan menawarkan pengobatan rukiah untuk mengusir roh jahat.

Tersangka melancarkan aksinya di sebuah rumah milik kenalannya.

Ketika itu, dua korban ditempatkan di ruang terpisah dan disuruh membuka pakaian.

Korban juga diminta melafalkan istighfar dan kemudian tersangka menyentuh organ intim korban.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta," kata Joko.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan perbuatan tidak senonoh pada orang tuanya.

Kemudian laporan diteruskan pada kepolisian hingga akhirnya pelaku ditahan dengan sejumlah barang bukti.

Di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya dan juga pernah mendekam di penjara karena kasus pencabulan.

Pelaku juga mengaku rumah tangganya tidak pernah bertahan lama dan sudah tujuh kali kawin cerai.

Atas kejadian itu, polisi mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dan tidak tergiur iming-iming dengan jalan pintas.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/213537578/residivis-pencabulan-berulah-2-remaja-di-bangka-diperkosa-dengan-modus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke