Salin Artikel

Serahkan SK Hutan Sosial dan Hutan Adat di Balikpapan, Jokowi: Segera Manfaatkan

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial (Hutsos), Hutan Adat dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat, di Kota Balikpapan, pada Rabu (22/2/2023).

Dalam sambutanya, Presiden menegaskan, masyarakat harus memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah.

Sebab, lahan-lahan tersebut diberikan agar tetap produktif.

Ia mengatakan, bahwa yang telah terima agar dimanfaatkan.

"Jadi hutsos yang diserahterimakan pada hari ini berjumlah 514 SK untuk 59.000 KK dan seluas lahan 321.000 hektare. Kemudian diserahkan 19 SK hutan adat seluas 77.000 hektare, dan SK TORA 46 SK," kata Jokowi, Rabu.

Jokowi mengingatkan, agar lahan yang sudah diberikan SK tidak diabaikan begitu saja, dan segara dimanfaatkan.

"Setelah bapak, ibu dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan," ujar dia.

Jokowi menyebutkan, bahwa lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif.

Presiden juga meminta agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.

"Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik bapak, ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/22/211341478/serahkan-sk-hutan-sosial-dan-hutan-adat-di-balikpapan-jokowi-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke