Salin Artikel

Kisah Pilu 4 Balita Anak PMI Ilegal Asal NTT, Ibu Dibunuh dan Ayah Ditahan Polisi Malaysia

Sang ayah berinisial B yang merupakan warga Belu, NTT ditahan oleh pihak kepolisian Malaysia.

B diduga membunuh istrinya sendiri, Oce Liu (31), PMI asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.

Pelaksana Harian Sub Kordinator Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida menjelaskan, empat bocah tersebut rata-rata masih berusia balita.

Mereka berusia lima tahun, empat tahun, dua tahun, dan si bungsu berusia tujuh bulan.

Lantaran tak ada orangtua yang mengurus mereka, empat bocah tersebut dievakuasi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia.

"Saat ini empat anak sedang diurus dokumennya untuk pulang ke NTT," kata Suratmi Hamida, kepada Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Suratmi mengatakan, pengurusan dokumen tentu membutuhkan waktu lama, mengingat kedua orangtua mereka yang bekerja di perkebunan adalah PMI ilegal.

"Berdasarkan data yang kita terima, mereka adalah PMI ilegal yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 2009 atau 13 tahun lamanya," kata Suratmi.

Pihaknya lanjut dia, belum tahu pasti kapan empat anak ini dipulangkan ke NTT.

"Untuk pemulangan tergantung KBRI Kuala Lumpur. Kami menunggu petunjuk dari sana," ujar dia.

Dihubungi terpisah, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengaku belum mengetahui hal itu.

"Saya cek dulu ke KBRI ya," ujar Judha singkat.

Sebelumnya diberitakan, jenazah Oce Liu (31), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibunuh suaminya di Malaysia, dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Fatumnasi, Kecamatan Neonbana, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.

"Jenazah Oce Liu diterbangkan dari Malaysia dan tiba di Bandara El Tari Kupang, Sabtu 18 Februari 2023 kemarin," kata Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Siwa, kepada Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

Siwa menjelaskan, berdasarkan data, Oce Liu yang merupakan PMI ilegal, meninggal pada 7 Desember 2022 di Selangor, Malaysia.

Dia meninggal diduga akibat dibunuh suaminya berinisial B, asal Kabupaten Belu, NTT.

Belum diketahui persis, motif dugaan pembunuhan tersebut. Saat ini, B telah ditangkap polisi Kerajaan Malaysia untuk diproses hukum lebih lanjut.

Jenazah Oce, sempat disemayamkan selama dua bulan lebih di Hospital Kajang Selangor, karena tak memiliki identitas yang dikenali.

Sehingga, otoritas Malaysia berkoordinasi dengan instansi terkait di Indonesia untuk mengirim hasil tes DNA keluarga Oce di Kabupaten TTS, agar dicocokan dengan jenazah Oce.

Setelah identitasnya dikenali dan DNA cocok dengan keluarga, jenazah Oce lalu dipulangkan dari Malaysia pada 17 Februari 2023 dan tiba di Kupang pada 18 Februari 2023. Jenazah diterima kakak kandungnya bernama Feri Liu.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/22/050000278/kisah-pilu-4-balita-anak-pmi-ilegal-asal-ntt-ibu-dibunuh-dan-ayah-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke