Salin Artikel

Ketua RT di Lampung Mengamuk Bubarkan Ibadah Gereja, Forum Kerukunan: Hanya Miskomunikasi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dugaan persekusi ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung disebut hanya masalah miskomunikasi.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung Purna Irawan mengatakan, konflik horizontal yang terjadi pada Minggu (19/2/2023) pagi itu hanya kesalahpahaman.

"Hanya miskomunikasi antara pihak gereja dan RT setempat, sudah diselesaikan secara musyawarah dan damai," kata Purna saat dihubungi, Senin (20/2/2023).

Purna mengatakan, sudah ada mediasi antara aparatur RT setempat dan pihak gereja.

"Ada miskomunikasi antara warga dan jemaat gereja," kata Purna.

Berdasarkan hasil mediasi, ditemukan akar masalah yakni gedung yang dijadikan sebagai gereja itu belum diubah statusnya sebagai tempat ibadah.

"Statusnya belum tercatat sebagai gereja, masih sebagai rumah tinggal," kata Purna.

Dia mengatakan, sebenarnya jika mengacu pada Peraturan Bersama Kemendagri dan Kemenag Nomor 09/8 tahun 2006, rumah bisa dijadikan statusnya sebagai tempat ibadah.

"Memang bisa jika berdasarkan peraturan bersama itu, tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Purna.

Dengan adanya persyaratan itu, warga setempat meminta agar pihak gereja untuk memenuhinya terlebih dahulu.

"Sementara dari pihak gereja ada nilai-nilai keagamaan yang harus dilakukan sehingga terjadilah miskomunikasi itu," kata Purna.

Lebih lanjut, dia mengatakan, hasil mediasi kemarin pihak gereja diminta untuk memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu.

"Jika syarat terpenuhi, jemaat bisa tenang dan lancar dalam menjalankan ibadahnya, itu yang kita harapkan," kata Purna.

Sementara itu, Ketua RT 12 Jalan Anggrek, Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan, membantah melakukan pelarangan ataupun persekusi.

Wawan mengatakan, dia dan sejumlah aparatur RT sekitar datang untuk mengingatkan terkait perizinan.

"Sebelumnya sudah ada kesepakatan pada tahun 2020 lalu karena belum ada izin dari pemerintah jadi diminta tunda dahulu untuk dijadikan tempat ibadah," kata Wawan.

Sehingga, ketika jemaat melakukan ibadah pada hari Minggu kemarin, Wawan datang untuk menanyakan apakah izinnya sudah ada.

"Takutnya nanti warga sini bertanya-tanya," kata Wawan.

Gereja sudah ajukan izin tempat ibadah

Ketua Panitia Ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Parlin Sihombing mengatakan, gereja itu sudah dibangun sejak tahun 2009.

Lalu, pada tahun 2014, pihak gereja sudah mengajukan izin tempat ibadah dan mendapatkan persetujuan warga dengan mengumpulkan 75 KTP warga setempat.

"Sebenarnya sudah lengkap dukungan warga, juga jumlah jemaat sudah mencapai 100 orang," kata Parlin.

Parlin mengatakan, pihaknya sudah mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari dukungan hingga perizinan.

Namun, hingga saat ini perizinan itu belum juga diterima oleh pihak gereja.

"Kita coba lagi kemarin, karena kita dengar pidato Presiden Jokowi bahwa beribadah itu hak setiap warga negara. Kami rindu, kami punya gedung, kami ingin beribadah," kata Parlin.

Diberitakan sebelumnya, video seorang ketua RT di Bandar Lampung melarang ibadah gereja viral di media sosial. Ketua RT itu masuk lalu mengusir para jemaat yang sedang ibadah.

Video berdurasi 1 menit 7 detik yang telah beredar di grup WhatsApp itu menayangkan seorang lelaki mengenakan kaus biru masuk dan mengamuk di dalam gedung gereja.

Di video itu juga terlihat sang pria mengusir para jemaat yang ada di dalam gereja. Pria itu juga terlihat memukul kamera hingga terjatuh.

Disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa, pada Minggu (19/2/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/02/20/154019178/ketua-rt-di-lampung-mengamuk-bubarkan-ibadah-gereja-forum-kerukunan-hanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke