Salin Artikel

PNS Kantor Camat di Riau Ditangkap karena Narkoba, Ternyata Sudah 3 Tahun Jual Sabu

Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, pria tersebut merupakan pengedar sabu.

Pelaku ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu, Rabu (25/2/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

"Tersangka merupakan oknum PNS di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya. Tersangka ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti sabu 10,52 gram," kata Misran saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Jumat (17/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Misran mengungkapkan pelaku sudah tiga tahun menjual barang haram tersebut.

"Tersangka lebih kurang sudah tiga tahun jadi pengendar (sabu). Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk biaya tambahan kebutuhan sehari-hari," ungkap Misran.

"Tersangka mengakui sabu itu miliknya untuk diedarkan dan dipakainya. Hasil cek urine tersangka positif narkoba," sebut Misran.

Misran menjelaskan, tertangkapnya PNS Kantor Camat itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Rimpian di Inhu. Lalu, tim Satresnarkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan.

"Tim telah mengantongi satu nama pelaku yang kerap transaksi narkoba di desa itu, yakni NS alias Nan. Tanpa buang waktu, pelaku ditangkap," kata Misran.

Saat menangkap pelaku, petugas kepolisian didampingi oleh ketua RT untuk menggeledah rumah pelaku. Petugas menemukan tiga paket sabu siap diedarkan berukuran sedang, dengan berat kotor 10,52 gram.

"Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klep pembungkus sabu, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp 250.000 hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya," kata Misran.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk diproses hukum lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/18/072343578/pns-kantor-camat-di-riau-ditangkap-karena-narkoba-ternyata-sudah-3-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke