Salin Artikel

8 Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak Banten Ditangkap, Salah Satunya Beroperasi di Taman Nasional

Delapan orang pemilik tambang emas ilegal sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari kegiatan pengungkapan yang dilakukan sejak Januari 2023 di enam lokasi pengolahan dan pertambangan emas ilegal, delapan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko saat dihubungi Kompas.com melalui whatsapp, Kamis (16/2/2023).

Dijelaskan Condro, kedelapannya merupakan pemilik usaha dan penanggung jawab tambang emas ilegal yang salah satu lokasinya ada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Adapun kedelapan bos tambang ilegal yang diamankan di sejumlah tempat itu yakni CP, ST, US, RH, PI, AT, EM dan SU.

"Kita amankan ada yang dihutan di rumahnya pemilik usaha (tambang emas). Untuk motif para tersangka sendiri ekonomi," ujar Condro.

Condro mengatakan, aktivitas pertambangan masih dilakukan dengan cara tradisional, seperti menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri.

"Dari keterangan para tersangka, aktivitas pertambangan ini sudah satu tahun, dan sudah merusak lingkungan," ujar Condro.

Berbagai barang bukti diamankan berupa karung berisi tanah yang mengandung emas, genset, mesin dinamo, gelondong emas, merkuri dan BBM.

Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 106 UU Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Sebagai upaya memperbaiki kawasan hutan yang rusak akibat ulah para tersangka. Tim Ditreskrimsus Polda Banten telah memberikan 1.000 bibit pohon untuk ditanam di lokasi penambangan emas ilegal.

"Kita telah menyerahkan 1.000 pohon buah-buahan kepada Kades Cibeber untuk ditanam dalam rangka pemulihan lingkungan," tandas Condro.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/16/203846678/8-bos-tambang-emas-ilegal-di-lebak-banten-ditangkap-salah-satunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke