Salin Artikel

Diduga Korupsi Keuangan Desa Rp 425 Juta, Kades di Pemalang Ditangkap Polisi

S diduga menyalahgunakan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan S yang bertindak sebagai bendahara atau juru bayar dan pelaksana kegiatan tidak memfungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya.

"Diduga tersangka S mengeluarkan uang desa yang bukan beban APBDes, menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD," kata Yovan, saat konfetensi pers, Kamis (16/2/2023).

Akibat perbuatan S, Desa Kalitorong mengalami kerugian keuangan kurang lebih Rp 425 juta.

Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dari bagi hasil Bumdesma, dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah Pemalang Tahun 2020, pengelolaan Dana Desa tahun 2020, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020.

Yovan mengungkapkan akibat perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka S terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah," pungkas Kapolres.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/16/172708178/diduga-korupsi-keuangan-desa-rp-425-juta-kades-di-pemalang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke