Salin Artikel

Tak Ada Ganti Rugi, Petani di Kabupaten Semarang Harus Relakan Tanahnya untuk Pembangunan Jalut

Sekretaris Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan, tujuan pembangunan jalut untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

"Jalut akan tersebar di 19 kecamatan, para penerima program ini adalah kelompok tani yang telah berbadan hukum dan lolos verifikasi," ujarnya di aula BPP Bringin, Selasa (14/2/2023).

Dia mengatakan pembangunan jalut akan melibatkan partisipasi petani setempat. Dalam hal ini petani diminta merelakan sebagian tanahnya untuk jalut meski tanpa ganti rugi. 

"Para anggota kelompok tani yang mendapat hibah pembangunan harus bersedia merelakan sebagian tanahnya untuk dibangun jalut. Pemkab tidak menyediakan ganti rugi untuk tanah milik petani yang terkena pembangunan jalut," terangnya.

"Perhatikan betul soal administrasi status tanah yang digunakan untuk jalut. Libatkan kepala desa atau kepala dusun untuk menghindari masalah di kemudian hari," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/14/190156378/tak-ada-ganti-rugi-petani-di-kabupaten-semarang-harus-relakan-tanahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke