Salin Artikel

Siswi SMA di Kupang Dicabuli Pacar dan Paman Sang Pacar

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pemuda berinisial HM (18) dan pamannya berinisial YM (27).

HM dan pamannya ditangkap karena mencabuli siswi SMA yang masih berusia 16 tahun.

"Kasus pencabulan itu terjadi Kamis (9/2/2023) petang dan dua pelaku ditangkap kemarin," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023) malam.

Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula ketika HM membawa korban yang merupakan pacarnya ke rumah pamannya YM di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Di rumah pamannya itu, HM mencabuli korban. Karena ketakutan, korban lalu melaporkan hal itu kepada YM.

Kemudian, pada Kamis tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita, YM menyuruh korban untuk bersembunyi di sebuah rumah kosong yang letaknya tak jauh dari rumahnya.

Hal itu dilakukan dengan alasan menghindari pencarian orangtua korban dan polisi.

Namun, setibanya di rumah kosong tersebut, YM malah mencabuli korban.

Selanjutnya, pada Jumat (10/2/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, HM pun datang ke rumah kosong itu untuk menjemput korban.

HM lalu mengantar korban ke kos-kosan milik kerabatnya di Kota Kupang untuk menginap.

Tak lama kemudian, keluarga yang didampingi polisi menemukan korban.

Keluarga lalu melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kupang.

Kedua pelaku ditangkap dan digelandang ke Polres Kupang pada Minggu (12/2/2023).

Kedua pelaku dijerat Pasal 70 d juncto Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Kedua pelaku saat ini telah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/13/190335778/siswi-sma-di-kupang-dicabuli-pacar-dan-paman-sang-pacar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke