Salin Artikel

Kisah Asmara SMA di Balik Pembunuhan Elisa di Pandeglang

Pembunuhan terjadi Jalan Stadion Badak, Pandeglang pada Rabu (8/2/2023) malam.

Riko dan Elisa diketahui sama-sama tinggal di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Keduanya sempat berpacaran selama kurang lebih lima tahun.

Hubungan asmara mereka tumbuh sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun akhirnya, Elisa Siti Mulyani memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.

Meskipun sudah putus, Riko pun terus mengejar cinta Elisa.

Bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun kepada Elisa.

"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa) untuk memberikan hadiah ulang tahun," kata Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Esok harinya, pada Rabu 8 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, Riko mengaku tak sengaja bertemu Elisa. Saat itu Riko hendak pulang usai menyetrum ikan di Sungai Balapunah.

Melihat korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, Riko lantas mengejarnya dengan menggunakan motor Yamaha N-Max.

Setelah berhasil mengejarnya, lantas Riko mengajak korban mengobrol di Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.

Keduanya pun lantas terlibat cekcok yang berujung pembunuhan. Riko mengaku dirinya sakit hati karena merasa selalu dibohongi.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (membunuh), saya menyesal," katanya.

Dipukul pakai kloset

Pelaku yang merasa emosi, lantas mencekik korban dari belakang. Hal tersebut dijelaskan Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton di Mapolres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

"Pelaku dan korban sempat cekcok, kemudian pelaku yang terpancing emosi mencekik korban dari belakang," kata AkP Shilton.

Tak cukup sampai di sana, pelaku juga menyeret korban di jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang menuju ke semak-semak.

Korban yang diseret sekitar 2 meter langsung lemas. Saat di semak-semak itu, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.

"Pelaku yang melihat ada kloset di sana, langsung mengunakan itu untuk memukul korban, hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek online itu membawa handphone dan laptop milik pelaku.

Sedangkan motor korban, dimasukan ke dalam semak-semak untuk menyembunyikan barang bukti.

"Korban mengalami luka di bagian leher karena terkena benturan closet. Pakaian korban setengah terbuka, karena berontak saat diseret pelaku," jelasnya.

Sebelum tewas, Elisa sempat berteriak minta tolong saat dianiaya Riko Arizka. Suara teriakan terdengar seorang pelajar di sekitar lokasi pembunuhan.

AKP Shilton Silitonga mengatakan, teriakan minta tolong terdengar oleh saksi berinisial AS, seorang pelajar SMA yang ada di sekitar lokasi.

"Saksi mengengar suara teriakan minta tolong dan suara benturan benda keras," kata Shilton Silitonga dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

AS yang menginap di mess sekolah membangunkan rekannya berinisial SH dengan maksud akan melerai.

Namun saat kedua saksi mendatangi lokasi, Riko Arizka langsung kabur membawa sepeda motor Nmax warna biru dan salah mengambil helm milik korban.

"Saksi mengecek bersama dan melihat ada mayat yang masih berlumuran darah," jelasnya.

Menurut AKP Shinto, saksi juga melihat ada closet dan kayu yang masih berlumuran darah, serta motor Honda Beat milik korban.

"Saksi melaporkan temuan mayat korban ke Polres Pandeglang," katanya.

Satreskrim Polres Pandeglang menangkap Riko di kediamannya Kampung Cipacung, Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.

Sedangkan jenazah korban masih ada di RSUD Berkah Pandeglang, untuk diautopsi.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Tak butuh waktu lama, pelaku pun ditangkap polisi satu jam setelah pembunuhan terjadi.

Satreskrim Polres Pandeglang menangkap RA di kediamannya Kampung Cipacung, Pandeglang. Sedangkan jenazah korban dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang, untuk diautopsi.

Korban pun kemudian dimakamkan di tempat pemakaman, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.

"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asmara di Balik Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang, Berawal Dari Bangku SMA Hingga Kado dari Mantan

https://regional.kompas.com/read/2023/02/12/112500978/kisah-asmara-sma-di-balik-pembunuhan-elisa-di-pandeglang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke