Salin Artikel

Buron 8 Tahun, Eks Pegawai Bank BKK Pati yang Korupsi Ratusan Juta Ditangkap di Bekasi

PATI, KOMPAS.com - Mantan pegawai PD BPR BKK Pati, Jawa Tengah Agus Apriliyana (56) yang buron selama delapan tahun akhirnya diringkus di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pria asal Desa Kutoharjo, Pati yang berstatus DPO atas kasus korupsi sejak 2014 itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung.

Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin Ardiyanto menyampaikan, sebelumnya Agus Apriliyana dinyatakan bersalah merujuk putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor (82/Pid.Sus/2014 PN.TIPIKOR.Smg) pada Desember 2014.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut pada rentang waktu 2005-2010 di kantor BKK Gembong dan BKK Pati dengan kerugian negara mencapai Rp 393 juta.

Namun pada sidang putusan 2014 lalu, Agus Apriliyana justru sengaja mangkir hingga berujung kabur.

"Diamankan Kamis malam pekan ini pukul 21.45 di rumahnya di Jalan H Mentul Jatiasih, Bekasi. Selanjutnya terpidana dititipkan ke rutan Kejari Jakarta Selatan. Jadi selama ini ia bekerja serabutan atau swasta untuk anak istrinya," terang Erwin saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (11/2/2023).

Pada Jumat (10/2/2023), tim Jaksa Eksekutor Kejari Pati berangkat ke Jakarta untuk menjemput Agus Aprilliyana dan Sabtu (11/2/2023) Pagi dieksekusi ke Lapas Pati.

"Sekarang tahanan sudah berada di Lapas Pati untuk melaksanakan putusan pengadilan," jelas Erwin.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 2014, Agus Apriliyana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta subsider 1 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/11/211446978/buron-8-tahun-eks-pegawai-bank-bkk-pati-yang-korupsi-ratusan-juta-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke