Salin Artikel

Pelajar di Wonogiri Cekoki Temannya Oplosan Minuman hingga Pingsan, Bawa Kabur Motor dan HP Korban

WONOGIRI, KOMPAS.com-Miris ulah seorang pelajar Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Gegara ingin memiliki sepeda motor dan handphone, seorang pelajar tega mencekoki teman kelasnya sendiri dengan minuman dioplos dengan obat hingga pingsan.

Setelah korban pingsan, pelajar itu membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/2/2023) menyatakan sudah menahan terduga pelaku yang mencuri sepeda motor dan handphone temannya.

Modusnya, terduga pelaku mencekoki korban dengan oplosan minuman dan obat hingga membuat korban pingsan.

"Terduga pelaku mulai ditahan kemarin (Kamis, 9/2/2023). Kasus ini masuk kategori pencurian dengan kekerasan yang melibatkan anak. Karena korban dan terduga pelaku berstatus sebagai anak,” kata Amirullah.

Pencurian sepeda motor dan handphone itu terjadi di area Waduk Gajah Mungkur tepatnya di Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Terbongkarnya pencurian yang dilakoni UG (15) itu bermula saat ayah korban mendapatkan kabar dari polisi bahwa AS (15) ditemukan oleh warga dalam keadaan setengah sadar di kawasan Plaza Waduk Gajah Mungkur, Rabu (8/2/2023) petang.

Malam harinya, ayah korban mendatangi Mapolres Wonogiri menengok kondisi AS.

"Saat dilihat orang tuanya kondisi korban masih setengah sadar. Selain itu, didapati pergelangan tangan sebelah kanan korban luka," jelas Amirullah.

Tak hanya kondisi lemas, sepeda motor Honda Supra 125 dan handphone milik korban turut raib.

Kepada polisi, korban mengaku sebelum pingsan diberikam minuman oleh terduga pelaku. Tak lama kemudian, korban tak sadarkan diri hingga akhirnya ditemukan warga setempat.

Sementara terduga pelaku saat diperiksa mengaku mencekoki minuman segar dioplos obat agar korban tak sadarkan diri. Selanjutnya, tersangka dengan mudah mengambil sepeda motor dan HP milik korban.

"Pada intinya tersangka UG ingin menguasai sepeda motor dan handphone milik korban," kata Amirullah.

Terhadap kasus itu, tersangka UG dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Untuk kondisi korban saat ini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit meski sudah sadar.

"Korban masih opname di rumah sakit," kata Amirullah.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/10/212004178/pelajar-di-wonogiri-cekoki-temannya-oplosan-minuman-hingga-pingsan-bawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke