Salin Artikel

Bertambah, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Jadi 4 Orang

Kedua tersangka baru yang ditahan, yakni Kepala Sub-Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka berinisial EH dan Direktur CV DS, LG.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sikka Fajrin mengatakan, penetapan tersangka EH berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-15/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.

Sementara LG berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-18/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.

Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan barang dan kebutuhan dasar permakanan serta penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung, dan pengamanan di tempat karantina.

Kemudian pengadaan kebutuhan logistik perlengkapan penanganan tanggap darurat wabah Covid-19 di tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam di BPBD Sikka tahun anggaran 2021.

"Anggarannya ada Rp. 1.981.975.100 namun setelah ditelusuri ditemukan kerugian negara Rp. 724.678.878,00," katan Fajrin di Sikka, Kamis.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Yahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya penyidik tindak pidana khusus Kejari Sikka menahan dua tersangka, yakni sebagai Kepala Pelaksana atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MDB, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka berinisial MRL.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/09/233402678/bertambah-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-dana-covid-19-di-sikka-jadi-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke