Salin Artikel

Baru Kenal Langsung Mau Diajak Jalan-jalan, Bocah SMP di Nunukan Diperkosa Pemuda 17 Tahun

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, Iptu Rianto mengatakan, gadis yang masih duduk di bangku SMP ini, bertemu dengan pelaku di jalan. 

"Korban berkenalan dengan laki-laki berusia 17 tahun yang merupakan pekerja rumput laut. Dia diajak jalan-jalan, lalu dibawa ke pondok rumput laut, tempat si pelaku bekerja. Korban dirayu dan akhirnya diperkosa di pondok tersebut,’’ kata Rianto, Senin (6/2/2023).

Rianto menuturkan, kejadian bermula saat Sabtu (4/2/2023) pukul 16.00 Wita, korban yang baru selesai latihan basket, meminta uang ke ibunya, lalu keluar mengendarai motor untuk membeli jajanan.

Namun sampai larut malam, korban tak kunjung pulang. Si Ibu yang khawatir, mencoba menghubungi semua teman korban, dan sejumlah nomor kontak keluarganya. Namun korban tetap tak ditemukan. 

Panik tidak mengetahui keberadaan putrinya sampai larut malam, si Ibu mengumpulkan keluarganya di rumahnya untuk berembuk.


Pengendara motor itu pun langsung bergegas pergi setelah menurunkan korban begitu saja. 
Keluarga korban yang geram, mencoba mengejar pelaku. Sementara keluarga yang lain segera membawa si korban ke RSUD Nunukan.

"Dan pada saat dirumah sakit, korban bercerita kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh laki-laki yang mengantarnya itu,’’ lanjut Rianto.

Mendengar pengakuan putrinya, si ibu datang ke polisi untuk melaporkan kejadian tersebut. 
Polisi kemudian melakukan pengejaran, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri.

Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yakni 1 unit sepeda motor Mio M3 warna hitam dengan nomor Polisi KU 2987 MI berikut kuncinya. 1 unit Hp merk iPhone type 6 warna silver, kaos lengan pendek warna hitam, celana jeans warna biru, celana pendek warna hijau, dan sebuah tikar warna biru.

Sementara barang bukti milik korban yang diamankan yaitu 1 lembar celana kain panjang warna hitam, kaos lengan pendek warna putih bertuliskan style fashion, celana bola warna hitam biru, baju tank top warna hitam, baju dalam warna hitam, celana dalam pink, dan 1 unit Hp Realmi 10 C warna biru.

Pelaku, dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/07/091822978/baru-kenal-langsung-mau-diajak-jalan-jalan-bocah-smp-di-nunukan-diperkosa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke