Salin Artikel

Sugik Nur Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Jokowi Mengaku Kena Pungli di Rutan Polda Jateng, Polisi: Itu Tidak Ada

Seperti diketahui, Sugik Nur merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam video yang diunggah di media sosial Snack Video bernama @aldaahmad, Sugik Nur mengaku bayar Rp 100.000 setiap hari kepada kepala kamar yang statusnya bukan polisi.

Sugik Nur mengaku harus bayar Rp 100.000 agar bisa shalat.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyangkal perkataan terdakwa kasus pencemaran nama baik itu.

"Klaim adanya pungli itu tidak ada," jelasnya saat ditanya soal tuduhan Sugik Nur, Jumat (3/2/2023).

Sampai saat ini Polda Jateng telah melakukan investigasi baik ke petugas rutan maupun kepada rekan-rekan tahanan di lokasi yang disebut Sugik Nur.

"Tidak ada kita sudah melakukan investigasi," ujar dia.

Selain itu, Iqbal juga menepis perkataan Sugik Nur yang mengaku dipersulit saat melakukan ibadah shalat.

"Itu cuma mengada-ada, perlakuannya sesuai SOP, sama dengan tahanan lain," katanya.

Dia membenarkan, Sugik Nur juga sempat meminta dipindah dengan alasan supaya bisa shalat dengan leluasa. Petugas juga sudah memindah Sugik Nur ke sel tahanan lain.

"Namun di sel tahanan barunya itu, Sugik Nur kembali mengeluh kepada petugas untuk dicarikan tahanan lain untuk teman ngobrol," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/03/141500778/sugik-nur-terdakwa-kasus-ijazah-palsu-jokowi-mengaku-kena-pungli-di-rutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke