Salin Artikel

Komplotan Pengganjal Mesin ATM Antarprovinsi Tertangkap di Pemalang, Begini Modusnya

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya mendalami kasus pelaku pengganjal mesin ATM yang terbilang cukup nekat itu. 

Kedua tersangka H (44) dan R (23) terpergok Satpam dan warga, saat beraksi di Stasiun Pemalang, Minggu (29/1/2023). Bersama dua tersangka yang masih buron sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di Pemalang.

Sebelumnya, keempat pelaku sengaja datang dari Bogor menggunakan sepeda motor dan menginap di sebuah hotel di Pemalang untuk mencari gerai ATM sebagai sasaran.

“Setelah sempat menginap di salah satu hotel, Jumat (28/1/2023) malam, para tersangka kemudian mendatangi gerai ATM depan Samsat Pemalang, Sabtu (28/1/2023) pagi sekira pukul 04.30 WIB,” kata Yovan, saat konferensi pers, Rabu (1/2/2023).

Dalam melakukan aksinya di gerai ATM depan Samsat Pemalang, keempat tersangka mengganjal lubang kartu ATM dengan potongan mika. Kemudian para pelaku menunggu nasabah di sekitar ATM.

“Saat korban atau nasabah datang mengambil uang namun tidak dapat mengambil kartu yang tertelan di ATM akibat ganjalan mika. Para tersangka datang dan berpura-pura hendak menolong korban dengan meminta PIN ATM korban,” kata Yovan.

Setelah korban pergi, para tersangka menarik paksa mesin ATM pada bagian lubang kartu hingga rusak dan terbuka. Lalu kartu ATM milik korban diambil oleh para tersangka.

“Setelah mendapatkan kartu ATM milik korban, para tersangka pergi ke gerai ATM di Toserba Yogya dan mengambil uang sebesar Rp 3 juta dengan menggunakan kartu ATM milik korban,” kata Yovan.

Pada hari yang sama, para tersangka melanjutkan aksinya di gerai ATM depan PLN, dengan menutup lubang penarikan uang dengan pelat.

“Setelah menunggu di sekitar ATM, datang korban yang mengambil uang Rp 1 juta, namun uang yang diambil tidak keluar dari lubang penarikan mesin ATM, karena ditutup pelat oleh tersangka,” kata Yovan.

“Kemudian setelah korban pergi meninggalkan ATM, tersangka datang ke gerai ATM untuk membuka plat dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 1 juta,” imbuh Yovan.

Dari ATM depan PLN, para tersangka bergeser ke ATM di depan sebuah klinik namun tidak berhasil mendapatkan korban.

Selanjutnya para tersangka melakukan aksinya di gerai ATM Stasiun Pemalang. Para tersangka melakukan aksinya dengan modus yang sama seperti di ATM depan Samsat Pemalang.

“Para tersangka mengganjal lubang kartu ATM, lalu berpura-pura menolong korban dengan meminta PIN ATM,” kata Yovan.

“Setelah korban pergi, tersangka membuka paksa lubang kartu ATM hingga rusak dan terbuka, lalu mengambil kartu ATM milik korban,” lanjut Yovan.

Para tersangka selanjutnya mengambil uang Rp 9 juta di gerai ATM SPBU Alun-alun Pemalang dengan kartu milik korbannya di ATM Stasiun Pemalang.

Terakhir, Minggu (29/1/2023) pagi, keempat pelaku kembali melakukan aksinya di ATM Bank Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM.

“Namun aksi pembobolan ATM para pelaku tersebut diketahui oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang, sehingga berhasil digagalkan,” kata Kapolres.

Dia mengatakan, dua orang tersangka H (44) dan R (23) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sampai saat ini tim masih bergerak, untuk melakukan pengejaran pada dua orang tersangka lainnya yang masih DPO,” pungkas Yovan.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/01/173850178/komplotan-pengganjal-mesin-atm-antarprovinsi-tertangkap-di-pemalang-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke