Salin Artikel

Eksekusi Lahan di Ambon Berlanjut, Rumah Warga Dibongkar Paksa

AMBON, KOMPAS.com - Eksekusi lahan yang ditempati 62 kepala keluarga di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, berlanjut di hari kedua, Rabu (1/2/2023).

Eksekusi lanjutan itu pun diprotes sejumlah warga. Namun, mereka tidak berdaya sehingga proses eksekusi tetap berlangsung.

Sama dengan eksekusi pada hari pertama, penggusuran rumah-rumah warga di hari kedua ini juga dijaga ketat ratusan aparat kepolisian.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah warga sempat melayangkan protes dan memohon agar pembongkaran paksa rumah-rumah mereka dihentikan. Namun, alat berat yang dikerahkan tetap bergerak merobohkan rumah-rumah warga di kawasan itu.

Sejumlah warga lainnya yang pasrah dengan kondisi yang terjadi terlihat mengeluarkan barang-barang dari rumah mereka.

“Kebenaran itu milik Tuhan, ini soal tanah semoga kalian yang telah bernafsu mengusir kami dari sini mendapat balasan dari Tuhan juga,” kata Siti, salah seorang warga yang menjadi korban penggusuran, kepada Kompas.com di lokasi kejadian, Rabu.

Siti mengaku, ia dan keluarganya telah tinggal di atas lahan yang digusur tersebut lebih dari 20 tahun. Setelah rumahnya digusur, kini ia harus tinggal sementara waktu bersama keluarganya sambil mencari tempat yang baru.

“Sementara kami tinggal di keluarga dulu, mungkin mau cari kontrakan,” katanya.

Muhamad Sahala, warga lainnya, mengaku, hingga kini ia dan warga lainnya masih belum bisa menerima putusan Pengadilan Negeri Ambon yang memerintahkan eksekusi terhadap rumah-rumah warga di kawasan itu.

Menurutnya, penggusuran rumah-rumah warga di kawasan tersebut merupakan sebuah bencana kemanusiaan bagi masyarakat kecil yang tak lagi memiliki rasa keadilan.

“Putusan pengadilan ini sangat zalim sekali. Kami hanya mendoakan semoga ini tidak dialami oleh keluarga kalian,” katanya.

Kuasa hukum penggugat, Helmy Sulilatu mengatakan, eksekusi lahan yang dilakukan itu telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Helmy, sebelum kasus tersebut dibawa ke pengadilan dan eksekusi dilakukan, kliennya telah berulang kali melakukan pendekatan dan upaya penyelesaian secara baik-baik dengan warga yang menguasai lahan tersebut.

Namun, karena tidak ada itikad baik dari warga, kliennya itu kemudian membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon untuk diproses secara hukum pada tahun 2019.

“Jadi awalnya di tahun 2015, klien kami sudah pernah melakukan mediasi dengan warga di sini, juga sudah lakukan pendekatan secara baik-baik. Sampai kemarin itu sebelum eksekusi ada dua kali penundaan tapi sepanjang hari ini tidak ada yang mau berusaha untuk berdamai,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi eksekusi pada Senin sore.

Adapun lahan yang menjadi objek eksekusi tersebut mulai ditempati oleh 62 kepala keluarga sejak tahun 1999. Pada tahun 2019, ahli waris pemilik lahan Patria Hamoch Piters menggugat penguasaan atas lahan tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon. Selanjutnya, pada tahun yang sama, Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan penggugat.

Atas putusan pengadilan tersebut, warga kemudian melakukan perlawanan karena menganggap lahan itu merupakan aset milik jalan negara. Warga kemudian melakukan banding atas putusan tersebut, dan sebagian warga yang menerima putusan pengadilan itu kemudian membayar ganti rugi kepada pemilik lahan.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/01/161539978/eksekusi-lahan-di-ambon-berlanjut-rumah-warga-dibongkar-paksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke