Salin Artikel

Buntut Napi Kendalikan Peredaran Narkoba, Kemenkumham Riau Geledah Sel Lapas Pekanbaru

PEKANBARU, KOMPAS.com - Petugas Kantor Wilayah (kanwil) Kemenkumham Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau, Selasa (31/1/2023) dini hari.

Sidak dilakukan Kemenkumham untuk menggeledah kamar hunian narapidana atau warga binaan.

Penggeledahan kamar napi buntut dari penangkapan seorang napi berinisial LEO yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Pekanbaru.

Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu memimpin langsung penggeledahan kamar napi Lapas Pekanbaru.

Jahari saat itu didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi dan Kepala Lapas Pekanbaru, Sapto Winarno.

"Ada 7 kamar hunian warga binaan Lapas Pekanbaru yang dilakukan penggeledahan," kata Jahari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Hasil dari penggeledahan tersebut, ada sejumlah barang terlarang yang disita, seperti pisau silet, besi tajam, kaca, plastik runcing, dan senjata tumpul.

Selain itu, ada 8 sendok garpu, 8 buah headset 8 Unit, 1 buah rice cooker atau penanak nasi, 1 unit pemanas air, 15 buah baterai, gesper kepala besi 1 unit, colokan sambung dia unit, 2 bilah pisau, dan 1 buah tripod.

Jahari memerintahkan agar barang-barang tersebut diinventarisir dan dimusnahkan, supaya tidak menjadi sumber gangguan dan ketertiban di kemudian hari.

Jahari menegaskan, pemeriksaan dan penggeledahan harus dilaksanakan secara berkala. Hal itu sebagai langkah dalam menjaga kemanan dan ketertiban serta upaya dalam pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Saya tidak akan bosan-bosan mengingatkan kepada jajaran untuk selalu bekerja sesuai aturan dan SOP. Apabila ada yang melanggar aturan dan menjadi pengkhianat, saya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas," ucap Jahari.

Diberitakan sebelumnya, tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap empat orang pengedar narkotika di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada Jumat (6/1/2023).

Berawal dari laporan masyarakat, tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap empat orang tersangka.

Mereka adalah, IRF (25), AFR (32), LEO (38), dan seorang perempuan, NIA (25).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, awalnya petugas menangkap pelaku IRF dan seorang perempuan, NIA.

Dari tangan mereka, petugas menyita sabu 20 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China dan 20.000 butir pil ekstasi.

"Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku baru saja dijemput dari salah satu home stay di Pekanbaru. Kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh tersangka LEO yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru," kata Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (26/1/2023).

Tersangka LEO dari dalam penjara mengendalikan narkotika dengan berkomunikasi melalui handphone.

Saat itu, LEO memerintahkan IRF dan NIA untuk mengantarkan sabu 10 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi kepada kurir. Mereka menggunakan sandi "21" untuk menjalankan aksinya.

"Kedua tersangka menerima upah Rp 5 juta," sebut Sunarto.

Lalu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang kurir narkoba, AFR.

Pengakuan AFR, dia diperintahkan oleh seseorang berinisial BOB yang saat ini masih diburu petugas.

Pada Selasa (10/1/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap LEO di Lapas Pekanbaru. Dari tangan LEO, petugas menyita satu unit handphone dan satu buah kartu debit.

"Tersangka LEO ini narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru," ungkap Sunarto.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/31/163218678/buntut-napi-kendalikan-peredaran-narkoba-kemenkumham-riau-geledah-sel-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke