Salin Artikel

Dugaan Penyiksaan Manusia Silver di Lampung, Ketua DPRD Minta Satpol PP Selidiki Secara Terbuka

LAMPUNG, KOMPAS.com - DPRD Kota Bandar Lampung meminta Satpol PP melakukan penyelidikan secara terbuka dalam pengusutan kasus dugaan kekerasan pada operasi non-yustisi terhadap manusia silver.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan dia sudah menyampaikan kepada Komisi I memanggil Kasat Pol PP untuk melakukan hearing.

"Iya kemarin sudah kita sampaikan pada ketua komisi terkait, komisi 1 yang berkaitan dengan Pol PP untuk segera Kasat Pol PP memanggil dan menyelidiki tentang kasus tersebut," kata Wiyadi saat dihubungi, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, permasalahan ini harus dibuat terbuka dan transparan untuk publik karena bisa menjadi preseden buruk

"Karena kan tidak boleh namanya menangani itu (razia) dengan kekerasan fisik, kalau memang mereka di razia harus ada pembinaan," kata politisi PDI Perjuangan Lampung ini.

Wiyadi menegaskan, Satpol PP juga harus melakukan penyelidikan secara terbuka dan mengevaluasi terhadap anggota serta pembinaan.

"Ini agar ke depan tidak terjadi lagi, bukan hanya kepada manusia silver ya, tetapi juga yang lain, anak jalanan, pengemis, gelandangan," kata Wiyadi.

Menurutnya penertiban bisa mengedepankan prinsip humanisme, tanpa perlu melakukan kekerasan.

"Ajak ngobrol, kalau perlu carikan jalan keluar yang solutif, kalau mereka ada kreasi kreasi jalankan pembinaan pemkot bisa melakukan dorongan untuk berkarya," kata Wiyadi.

Lebih lanjut dia berharap setiap razia non-yustisi untuk anak jalanan dan gelandangan tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP saja, tetapi berkolaborasi dengan Dinas Sosial.

"Bukan hanya razia lalu dilepasin, kan harus ada pembinaan, itu wilayah dinsos harus kolaborasi. Harus buat tim perencanaan, jangan kagetan rutin berapa periode sekali lalu pembinaan bagaimana," kata Wiyadi.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat permintaan keterangan kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Surat itu terkait dugaan penyiksaan dan kesewenang jabatan operasi penertiban non-yustisi oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung.

Surat bernomor 069/PM.00/K/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 itu ditujukan langsung kepada Wali Kota Bandar Lampung dan ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/30/223357578/dugaan-penyiksaan-manusia-silver-di-lampung-ketua-dprd-minta-satpol-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke