Salin Artikel

Berapa Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024?

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota telah mulai melaksanakan tahapan persiapan Pemilu 2024 dengan membentuk Badan Adhoc.

Pembentukan Badan Adhoc dimaksudkan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Pemilu.

Selain itu, masa kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022.

Adapun hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berikut adalah rincian gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang telah diatur dalam aturan perundangan.

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

  • Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
  • Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
  • Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
  • Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

  • Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000
  • Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
  • Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000
  • Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000

Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:

  • Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
  • Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Sumber:
jdih.kpu.go.id  
kalbar.kpu.go.id  

https://regional.kompas.com/read/2023/01/30/150353178/berapa-gaji-dan-lama-masa-kerja-ppk-pps-kpps-dan-pantarlih-pada-pemilu-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke