Salin Artikel

Mantan Suami Norma Risma Ternyata Sudah Cabut Aduan Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, RZ bersama pengacaranya Jumadi mengadukan mantan istrinya itu ke Polda Banten pada 2 Januari 2023.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan adanya permohonan pencabutan pengaduan Nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus tanggal 02 Januari 2023.

"Betul (permohonan pencabutan pengaduan) Polda Banten pada Selasa (24/1) sekitar pukul 10.00 WIB telah menerima permohonan pencabutan pengaduan," kata Didik melalui keterangannya. Senin (30/1/2023).

Diungkapkan Didik, alasan pencabutan pengaduan saudara RZ dan pengacaranya karena pertimbangan pihak keluarga besar RZ.

"Alasan pencabutan pengaduan terhadap NR yaitu Atas dasar persetujuan keluarga besar RZ, karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik Individu RZ," ungkap Didik.

Sampai saat ini, lanjut Didik, penyidik masih memproses permohonan pencabutan pengaduan tersebut.

Permohonan pencabutan pengaduan itu tertuang pada surat  Nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2022, tentang penanganan Pidana Laporan Informasi Nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum tanggal 2 Januari 2023 Polda Banten.

"Masih dalam proses penghentian penyelidikan," tandas Didik.

Sebelumnya, RZ merasa tuduhan yang dilayangkan mantan istrinya telah merugikan dirinya dan keluarganya.

Menurut RZ, tuduhan yang viral di media sosial bahwa dirinya berselingkuh dan melakukan perbuatan mesum kepada mertuanya tidaklah benar.

"Intinya cuma kesalahpahaman saja. Saya itu cuma ingin curhat saja sama ibunya. Dan terjadilah kejadian itu (penggerebegan). Jadi saya disangka yang engga-engga (mesum)," kata RZ di Polda Banten pada Kamis (5/1/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/01/30/141657578/mantan-suami-norma-risma-ternyata-sudah-cabut-aduan-pencemaran-nama-baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke