Salin Artikel

Warga Klaten Laporkan Purnawirawan Jenderal, Dituding Serobot Tanah Bernilai Rp 5,6 Miliar

Pelapor diketahui bernama Arief Wicaksono, warga Kalikotes, saat ditemui TribunSolo di Mapolres Klaten.

Dia melaporkan purnawirawan berpangkat brigadir jenderal (brigjen) karena sebanyak 27 tanahnya di Kelurahan Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, diserobot.

Arief mengatakan, pensiunan perwira bintang satu itu menyerobot bidang tanahnya yang tengah menunggu proses pengukuran baru oleh BPN.

Dia mengungkapkan, awalnya tanah tersebut berstatus Letter C milik almarhum Jaiman Atmo Suwito, yang dipecah ahli waris dan dibeli Arief seharga Rp 5,6 miliar.

"Saat beli masih letter C, lalu oleh ahli waris dipecah, sertifikat yang dipecah baru keluar tanggal 7 September 2022," kata Arief kepada TribunSolo.com usai melapor ke Polres Klaten, Jumat (27/1/2023).

Kemudian, pada 15 September 2022, pensiunan jenderal tersebut meminta dilakukan pengukuran ulang, dengan pihak Arief menerima surat pemberitahuan dari BPN bertanggal 2 Desember 2022.

Mediasi dilakukan di kantor BPN pada 11 Januari 2023, dihadiri pihak Arief, ahli waris pemilik SHM, dan brigjen itu. Adapun Arief diundang karena ada perikatan dari PPAT.

"Saat mediasi didapatkan kesepakatan pihak BPN akan melakukan pengukuran ulang di lokasi sekarang, dan kami disuruh menunggu," kata Arief.

Namun, pada 20-26 Januari 2023, pihak si brigjen tanpa konfirmasi memulai aktivitas di tanah sengketa tersebut.

Arief menuturkan, purnawirawan jenderal itu menggunakan alat berat untuk meratakan tanah sehingga seluruh patok yang sebelumnya ada hilang semua.

"Tanah tersebut untuk pertanian, dan patok yang sebelumnya hilang semua," ucap Arief.

Pensiunan perwira tinggi itu baru mengirim surat berbentuk PDF, bertanggal 21 November 2022 dan 20 Januari 2023.

"Isi suratnya mengira kami menggeser lahan milik dia brigjen (purn), padahal sudah dijelaskan di BPN oleh pemilik sebelumnya kalau pengukuran sudah benar dibuktikan keterangan dari pihak kelurahan dan BPN," kata Arief.

Dia melanjutkan, pihaknya memutuskan melaporkan ke Satreskrim Polres Klaten. "Sudah lapor," terang dia.

Terpisah, Kanit 4 Satreskrim Polres Klaten Aipda Febryanti berujar sudah menerima pelaporan kasus penyerobotan tanah.

"Sudah diterima laporan dari AW yang melaporkan M terkait kasus penyerobotan tanah, pihak kami akan mendalami dan akan menyelidiki laporan tersebut lebih lanjut," ujar Febry.

Aipda Febryanti menambahkan, pelapor juga menyertakan surat sertifikat hak milik ke-27 bidang tanah dalam laporannya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Warga Kalikotes Klaten Laporkan Purnawirawan Jenderal : Diduga Serobot Tanah, Nilainya Rp 5,6 Miliar

https://regional.kompas.com/read/2023/01/28/124209978/warga-klaten-laporkan-purnawirawan-jenderal-dituding-serobot-tanah-bernilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke