Salin Artikel

Diduga Terlibat Korupsi Rehabilitasi Gedung Sekolah, Kontraktor di Alor Ditahan

Kepala Satreskrim Polres Alor Iptu Yames Jems mengatakan, AL terlihat dugaan korupsi dana rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor.

AL, lanjut Jems, datang sendiri ke Markas Polres Alor, setelah Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali.

"Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana rehabilitasi sekolah tersebut, tahun anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 503.923.000 yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ungkap Jems saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).

Jems menjelaskan, SD Negeri Angin Rata Kabupaten Alor mendapat bantuan dana rehabilitasi dengan total Rp 503.923.000 pada 2017.

Berdasarkan petunjuk teknis yang diterima, pengerjaan rehabilitasi harus swakelola oleh pihak sekolah.

"Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor) yaitu saudara AL," ungkapnya.

Selanjutnya, AL menerima dana rehabilitasi sekolah SD Negeri Angin Rata dari IK selaku Kepala Sekolah sebesar Rp 482.973.000 yang diberikan melalui dua tahap yaitu pertama sebesar Rp 331.796.100 dan kedua sebesar Rp 151.176.900.

Dalam prosesnya, ketika pelaku AL menerima dana tersebut, pekerjaannya justru tidak rampung. Jems menyebut, rehabilitasi sekolah tersebut seharusnya rampung pada Desember 2017.

Dia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang di lapangan pada 18 September 2020, terdapat sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan.

Kemudian, sesuai laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT pada 21 April 2022, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 243.005.851,78.

Pihaknya, kata Jems, menjerat AL dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Subsider Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Saat ini pelaku AL sudah ditahan di sel Polres Alor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/140830378/diduga-terlibat-korupsi-rehabilitasi-gedung-sekolah-kontraktor-di-alor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke