Salin Artikel

Dilantik Jadi Wabup Muara Enim, Usmarwi Kaffah Langsung Jabat Plt Bupati

Hanya beberapa saat kemudian, Usmarwi Kaffah pun langsung dilantik lagi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim dikarenakan dua Bupati sebelumnya terjerat hukum korupsi proyek pengadaan jalan.

Nama Ahmad Usmarwi Kaffah ini dipilih sebagai wakil Bupati setelah sebelumnya DPRD Muara Enim melakukan voting sejak September 2022. 

Kemudian, Kementerian Negeri (Kemendagri) mengeluarkan SK penunjukkan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati pada Desember 2022.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, dengan masa jabatan yang tinggal delapan bulan, Usmarwi diminta bekerja secara maraton untuk menyelesaikan seluruh program sebelumnya yang tertunda.

“Saya minta agar kepentingan masyarakat didahulukan. Hari ini saya menyerahkan jabatan Plt Bupati Muara Enim sampai masa jabatan berakhir,” kata Herman.

Kabupaten Muara Enim, menurut Herman, paling sering melakukan pergantian kepala daerah, sehingga ditegaskan agar Usmarwi Kaffah bekerja secara cepat dan memperhatikan kepentingan masyarakatnya.

“Muara Enim Kabupaten yang paling sering gonta-ganti kepala daerah, semoga masyarakatnya tidak trauma,” ujarnya.

Sementara itu, Usmarwi Kaffah mengaku akan segera bekerja cepat menyusul masa jabatannya yang hanya delapan bulan.

Ia pun akan segera turun ke lapangan melihat permasalahan yang dialami masyarakat.

“Tidak hanya dari dalam kantor tetapi juga di luar. Saya harus menangkap informasi yang ada sebagai bahan pertimbangan dalam setiap kebijakan yang akan dikeluarkan," ujarnya.


Sebagai kepala daerah yang baru, Usmarwi Kaffa akan melanjutkan program Bupati terdahulu agar roda pemerintahan Kabupaten Muara Enim kembali berjalan.

"Ada program yang sudah baik akan dilanjutkan. Terutama persoalan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, kekosongan kepala daerah di Muara Enim telah berlangsung sejak empat tahun terakhir setelah dua Bupatinya ditangkap KPK.

Pertama, Ahmad Yani terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada (2/9/2019) lalu atas kasus suap 16 paket proyek di Dinas PUPR.

Akibat perbuatannya, ia pun divonis 5 tahun penjara. Namun, ia pun melakukan upaya kasasi ke Mahkama Agung (MA).

Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Setelah Ahmad Yani tak lagi menjabat, posisi bupati pun diemban oleh Juarsah yang sebelumnya duduk sebagai wakil bupati.

Tidak lama menjabat, Juarsah juga terseret ke dalam penjara karena ikut menikmati uang suap yang dilakukan oleh Ahmad Yani.

Ia pun divonis penjara selama empat tahun enam bulan pada 29 Oktober 2021.

Kemudian, Gubernur Sumsel Herman Deru menunjuk Sekda Sumsel Nasrun Umar sebagai Penjabat (Pj) Bupati pada 11 Mei 2021.

Nasrun pun mengakhiri masa jabatan karena memasuki masa pensiun, pada 11 Mei 2022.

Lalu, Gubernur Sumsel kembali melantik Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumsel Kurniawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muara Enim menggantikan Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar pada 12 Mei 2022.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/25/160018678/dilantik-jadi-wabup-muara-enim-usmarwi-kaffah-langsung-jabat-plt-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke