Salin Artikel

Pria di Sulut Cabuli Gadis 8 Tahun, Korban Diancam dan Diberikan Uang Rp 5.000

MANADO, KOMPAS.com - Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut).

Terduga pelaku akhirnya bisa ditangkap polisi.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku yaitu pria berinisial IU (40) pada hari Rabu (28/12/2022) sore, di Kecamatan Pinolosian Tengah," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (20/1/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang baru berusia delapan tahun ini sejak bulan Agustus hingga 25 Desember 2022.

"Terduga pelaku melakukan pencabulan lebih dari satu kali sejak Agustus hingga Desember 2022. Usai mencabuli korban, terduga pelaku lantas memberikan uang Rp 5.000 dan mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun," ujar Jules.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orangtua korban yang melihat anaknya berada di rumah terduga pelaku.

"Melihat anaknya berada di rumah terduga pelaku, orangtua korban merasa curiga. Akhirnya setelah diinterogasi oleh orangtuanya, korban mengaku jika ia sudah dicabuli oleh terduga pelaku," lanjutnya.

Setelah mendengarkan pengakuan korban, orangtua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Mendapat laporan orangtua korban, polisi segera melakukan pencarian dan menangkap terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya.

"Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Jules.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/195727578/pria-di-sulut-cabuli-gadis-8-tahun-korban-diancam-dan-diberikan-uang-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke