Salin Artikel

Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Perangkat Desa Karanganyar: Setuju, tapi Dasar Hukum Harus Jelas

Hal ini diungkap, Wakil Ketua PPDI Karanganyar Sriyanto saat dikonfirmasi, menjelaskan kabar yang beredar pihaknya tidak setuju secara menyuruh ditepisnya.

Sebab terkait wacana itu, ia menilai masa jabatan yang diajukan disetujui, asal harus adanya dasar hukum yang jelas.

"Sebenarnya setuju, tapi harus dasar hukum jelas, undang-undang desa. Tentunya memang kepala desa memiliki hak seperti itu, tapi harus dipikirkan kembali dan harus bertanggungjawab," kata Sriyanto saat dihubungi, pada Jumat (20/1/2023).

Lanjutnya, kajian yang dimaksud soal pelaksanaan peraturan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, harus tetap mengacu pada aturan tersebut.

Karena dalam UU itu, menguraikan tugas pokok dan fungsi kades, UU itu juga menjelaskan tentang masa jabatan kades adalah 6 tahun. Selanjutnya dapat dipilih kembali maksimal tiga periode.

"Pertama, intinya dikembalikan UU No 6 tahun 2014, tentang desa. Kedua, mohon jangan dikaitkan dengan perangkat desa soal pengajuan masa jabatan itu, dan ketiga jangan sampai menyingung dengan perangkat soal usulan atau rekomendasi masalah masa jabatan," jelasnya.

Ia juga menyinggung soal masa jabatan itu, telah beberapa kali dilaksanakan perubahan. Sehingga, perlu dipikirkan ulang, ia khawatir kondisi ini akan berulang jika tidak dipikirkan kembali.

"Harus berpikir ulang, cukup tidak. Nanti jangan-jangan masih kurang, mohon dipertimbangkan lagi. Nanti minta tambah lagi, demo lagi," jelasnya.

Untuk menyuarakan pendapatnya ini, pihak bersama PPDI se-Indonesia juga akan berencana menuju Jakarta, untuk melakukan demonstrasi atau demo.

"Mau demo ke Jakarta, tapi tanggal dan bulan belum tau, ya maskimal sebelum tanggal 25 bulan Febuari, semua perangkat desa se-Indonesia. Kabarnya, Jawa timur sudah siap berangkat ada 152 bus, nanti kalau Karanganyar, Jawa Tengah, mungkin nanti 3 bus per desa," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/154629078/wacana-masa-jabatan-kades-9-tahun-perangkat-desa-karanganyar-setuju-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke