Salin Artikel

Pura-pura Tawarkan Kalender, 2 Pria Ini Mencuri di Kantor Desa Pakem Purworejo

Keduanya adalah Erwantoni (49), warga Kota Batam dan Doni Ariyat (42), warga Kabupaten Oku. Keduanya kini ditangkap Satreskrim Polres Purworejo tak lama setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mendatangi kantor desa kemudian mengetuk pintu serta mengucapkan salam. Saat itulah pelaku mengidentifikasi apakah kantor tersebut sepi atau tidak.

Kemudian saat kantor tersebut sepi mereka langsung melancarkan aksinya dengan menggondol beberapa alat elektronik desa.

"Namun apabila ada orang, kedua pelaku menawarkan kalender Polisi News tahun 2023 kepada orang-orang di kantor," kata Khusen melalui keterangan resminya yang diterima pada Jumat (20/1/2023).

Diketahui kedua pelaku tersebut melakukan aksinya di kantor desa Pakem Selasa (10/1/2023), dan dari aksinya kedua pelaku berhasil mengambil 1 tas yang berisi LCD Projektor warna putih merek Epson Eb-S400 berikut remotnya, dan 1 dokumen CD rom merek Epson.

"Kedua pelaku sebelumnya datang dari arah barat menuju timur kemudian sampai di Kutoarjo kedua pelaku menginap di salah satu hotel di Kutoarjo, Keesokan harinya kedua pelaku melakukan niat jahatnya," Tambah Khusen.

Kedua pelaku berhasil diamankan oleh sat Reskrim Polres Purworejo di salah satu hotel wilayah kutoarjo beberapa saat setelah membongkar kantor desa Pakem kulon Kecamatan Gebang.

Dari tangan kedua pelaku dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 125 CC dan barang elektronik milik Kantor Desa Pakem.

"Sementara itu korban mengalami kerugian ditaksir dengan uang sebesar Rp 6.250.000," kata dia.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan untuk mengetahui apakah pelaku melakukan tindak pidana lain di Kabupaten purworejo. Dalam perkara ini kedua pelaku dipersangkakan diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

"Saat ini masih kita selidiki, Pelaku terancam 7 tahun penjara," tutup Khusen.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/135040178/pura-pura-tawarkan-kalender-2-pria-ini-mencuri-di-kantor-desa-pakem

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke