Salin Artikel

Lakukan Aksi Vandalisme, Pria di Semarang Disebut Gangguan Jiwa hingga Pernah Jadi Tukang Kebun Perwira Polisi

KOMPAS.com - H (50), pria yang melakukan aksi vandalisme di Kota Semarang, Jawa Tengah diamankan polisi.

Dalam aksinya, pelaku yang disebut mengalami gangguan jiwa itu mencoret jalan raya dengan sejumlah tulisan untuk polisi.

Aksi yang viral di media sosial itu dilakukan di Jalan MT Haryono atau Jalan Mataram, Kecamatan Semarang Tengah.

Jalan tersebut ditulisi kalimat seperti ‘Polrestabes Jagalah Sopan Santun’, ‘YSKI. Hati – Hati’, dan Ngeri2, SMG, Jateng’.

Tukang kebun

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pria tersebut merupakan tukang kebun, warga Kecamatan Semarang Timur.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Indra Romantika mengatakan, pelaku sempat bekerja sebagai tukang kebun di rumah dinas salah seorang perwira kepolisian dan Polrestabes Semarang.

"Pelaku pernah bekerja di rumah dinas Jalan Kartini dan Polrestabes Semarang," kata Indra.

Dari pemeriksaan ke sejumlah saksi termasuk keluarga, pelaku ada indikasi gangguan kejiwaan karena tanpa berpikir menuliskan beberapa kata menggunakan cat tembok di jalan.

"Ditambah dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan keluarga, pelaku juga sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ)," ungkap dia.

Pelaku ditangkap

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Semarang Timur.

"Diamankan di Mapolsek Semarang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Sementara polisi dan warga sekitar sudah membersihkan tulisan yang ada di Jalan MT Haryono dengan menggunakan air sabun.

"Kami sudah dibantu warga membersihkan tulisan itu," ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/19/211905778/lakukan-aksi-vandalisme-pria-di-semarang-disebut-gangguan-jiwa-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke