Salin Artikel

Kepala Panti Asuhan Bolmong Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Minta Dipijat

Korban akan diberikan uang Rp 50.000-Rp 100.000 jika mengikuti kemauan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan November 2019 sampai dengan September 2021.

"Terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang tersangka dengan inisial FP, yang merupakan ketua ataupun kepala panti asuhan tersebut. Sedangkan korbannya inisial GS," ujar Gani, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Sulut, pada Rabu (18/1/2023).

Siahaan mengatakan, modusnya, tersangka menyuruh korban untuk memijat lalu memegang organ vital korban.

"Hal ini sering terjadi berulang-ulang di panti asuhan tersebut. Dengan modus bahwa apabila korban melakukan perbuatan itu (memijat), korban akan menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp 50.000 sampai Rp 100.000," ujar dia.

Dia mengatakan, terhadap tersangka, sudah dilakukan penahanan, dan barang bukti antara lain visum et repertum fisik korban, serta visum et repertum psikiatrikum.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah lima tahun dan paling tinggi 15 tahun," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/18/200212178/kepala-panti-asuhan-bolmong-cabuli-anak-di-bawah-umur-modusnya-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke