Salin Artikel

Juru Parkir di Semarang Ngaku Rutin Setor Uang Rp 30.000 ke Petugas Dishub, Begini Faktanya

SEMARANG, KOMPAS.com - Juru parkir di Jalan Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) bernama Robi mengaku setor uang kepada oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.

Robi mengaku setor uang Rp 30.000 per-hari kepada petugas Dishub Kota Semarang saat diringkus oleh polisi, karena menarik tarif parkir Rp 50.000 kepada sopir bus di Jalan Agus Salim.

Kabid Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Semarang, Antonius Haryanto menyangkal ada petugas Dishub Kota Semarang yang diberi uang secara pribadi seperti yang dijelaskan Robi.

"Saya menyangkal itu," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Toni juga sudah konfirmasi kepada penyidik Polsek Semarang Tengah. Juru parkir itu juga sudah mengklarifikasi jika dia tidak memberikan uang secara langsung ke petugas Dishub Kota Semarang.

"Juru parkir itu tak menyetor secara langsung," ungkapnya.

Dia membenarkan, juru parkir yang ada di Jalan Agus Salim itu meminta uang parkir sebesar Rp 50.000, namun tidak diberikan kepada petugas Dishub Kota Semarang.

"Tidak bisa memberikan ke petugas. Artinya selama ini tidak ada petugas yang diberikan uang oleh juru parkir itu secara pribadi," ujar Toni.

Toni memastikan jika titik lokasi parkir yang viral di media sosial itu tak berizin. Saat ini juru parkir tersebut sudah diamankan oleh polisi pada Selasa (17/1) malam.

"Kalau juru parkirnya saya cek sudah ada izin namun izinnya ada di titik lokasi lain bukan di sana," ungkapnya.

Retribusi untuk parkir sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Semarang atau Perwal. Untuk kendaraan roda dua biaya retribusi Rp 2.000 dan kendaraan roda tiga juga sama Rp 2.000.

"Untuk kendaraan roda empat Rp 3.000, kendaraan roda enam Rp 15.000 dan kendaraan dengan roda lebih dari enam juga sama Rp 15.000 dalam sekali parkir," ujarnya.

Dia menambahkan, biaya retribusi parkir hitungan jam untuk bus dan truk di Kota Semarang sebesar Rp 30.000. Jika dua jam Rp 60.000.

"Ada dua sistem retribusi parkir, pertama sistem sekali parkir dan hitungan jam. Tapi tempat yang di Jalan Agus Salim itu bukan parkir hitungan jam," jelas Toni.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/18/181644478/juru-parkir-di-semarang-ngaku-rutin-setor-uang-rp-30000-ke-petugas-dishub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke