Salin Artikel

SMP di Kudus Jual Seragam, Ombudsman Jateng Sebut Kepala Sekolah Terbukti Lakukan Maladministrasi

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan, hal tersebut berasal dari pemeriksaan laporan masyarakat yang keberatan mengenai adanya praktik penjualan seragam sekolah.

"Laporan masyarakat ada yang keberatan soal jual beli seragam sekolah negeri," jelasnya dalam keterangan resminya, Rabu (18/1/2023).

Dia mengatakan ada maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dalam laporan mengenai pengadaan seragam sekolah tersebut.

"Ada penyimpangan prosedur karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia," kata Farida.

Dia mengatakan bahwa kepala sekolah (kepsek) di SMP tersebut diduga melakukan maladministrasi. 

"Dari laporan tersebut sudah terbukti terjadi maladministrasi yang dilakukan kepala sekolah," katanya. 

Ombudsman Jateng memberikan beberapa tindakan korektif kepada Bupati Kudus dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus selaku atasan terlapor.

Padahal, seragam sekolah sudah diatur sebagaimana amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Ombudsman Jateng memberikan waktu 30 hari kepada Bupati Kudus, Dinas Pendidikan dan kepala sekolah untuk melaksanakan tindakan korektif," ujar Siti.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/18/162706578/smp-di-kudus-jual-seragam-ombudsman-jateng-sebut-kepala-sekolah-terbukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke