Salin Artikel

Buron 8 Tahun, Pria 76 Tahun Kasus Penggelapan Rp 2 Miliar di Lampung Ditangkap

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kakek berumur 76 tahun di Lampung ditangkap setelah delapan tahun buron atas kasus penggelapan.

Buronan itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada 2015 lalu, namun diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Lampung Aliansyah mengatakan, buronan tersebut bernama Basais Sutami (76) warga Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

"Terpidana ini melakukan penggelapan dalam keluarga senilai Rp 2 miliar," kata Aliansyah di Kejati Lampung, Rabu (18/1/2023).

Aliansyah mengatakan buronan tersebut ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta pada Selasa (17/1/2023) dini hari.

Aliansyah menjelaskan pada sidang tingkat pertama di PN Tanjung Karang, Basais diputus bebas.

Lalu dalam kasasi di Mahkamah Agung, Basais dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 376 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Yang bersangkutan divonis selama enam bulan penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung)," kata Aliansyah.

Menurut Aliansyah, sejak diputus Mahkamah Agung pada 2015 lalu, pihaknya sudah memanggil terpidana secara patut untuk dieksekusi menjalani putusan.

"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Aliansyah.

Aliansyah menambahkan, hingga saat ini masih ada 32 buronan yang belum menyerahkan diri meski sudah dipanggil untuk dieksekusi.

"Kita mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Aliansyah.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/18/115545478/buron-8-tahun-pria-76-tahun-kasus-penggelapan-rp-2-miliar-di-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke