Salin Artikel

Jadi Tersangka Kasus Sabu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Dicopot

PADANG, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LE (32) juga dicopot sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Saat ini DPC Demokrat Kabupaten Solok sedang memproses surat pengajuan PAW (pergantian antar waktu) ke DPD Demokrat Sumbar.

"Segera diganti. Sekarang suratnya sudah diproses dari DPC ke DPD. Ada 3 nama yang diajukan. Kemudian DPD melanjutkan ke DPP untuk dikeluarkan keputusan," kata Ketua Badan Komunikasi Strategis DPD Demokrat Sumbar, Ari Prima, yang dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Ari mengatakan, pencopotan LE sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar fakta integritas yang ditandatangani saat menjadi anggota DPRD dulu.

"Demokrat tidak main-main dengan kader yang tidak menjaga integritas. Yang melanggar langsung kita ganti," kata Ari.

Ari menyebutkan PAW pimpinan dewan itu bersifat segera karena tidak ingin mengganggu kinerja DPRD Kabupaten Solok.

Sementara untuk PAW sebagai anggota dewan, menurut Ari, pihaknya menunggu proses hukum yang bersangkutan.

"Kita tunggu proses hukumnya. Kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jika sudah diputuskan pengadilan baru diganti," kata Ari.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, LE (32) sebagai tersangka.

Politisi dari Partai Demokrat itu dijerat pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi yang dihubungi Kompas.com, Minggu (15/1/2023).

Oon menyebutkan, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Solok sambil menunggu kelengkapan berkasnya untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Sampai sekarang masih kita tahan di Mapolres Solok," jelas Oon.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, LE (32) ditangkap polisi, Senin (9/1/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

LE ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Benar. Yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Res Narkoba Polres Solok atas dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/01/16/190753078/jadi-tersangka-kasus-sabu-wakil-ketua-dprd-kabupaten-solok-dicopot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke