Salin Artikel

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Sabu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Terancam 5 Tahun Penjara

Politisi dari Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi yang dihubungi Kompas.com, Minggu (15/1/2023).

Oon menyebutkan saat ini tersangka ditahan di Mapolres Solok sambil menunggu kelengkapan berkasnya untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Sampai sekarang masih kita tahan di Mapolres Solok," jelas Oon.

Sebelumnya diberitakan, wakil ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, LE (32) ditangkap polisi, Senin (9/1/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB. LE ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Benar. Yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Res Narkoba Polres Solok atas dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

"Kami menyerahkan sepenuhnya sesuai proses hukum yang diambil oleh Polres Solok terkait penangkapan salah satu kader dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).

Mulyadi menyebutkan Partai Demokrat sangat menyayangkan kader yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Apalagi kader tersebut adalah wakil rakyat dari Partai Demokrat.

Mulyadi mengatakan penangkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, LE yang berasal dari Partai Demokrat jelas mencoreng wajah partai, khususnya di Kabupaten Solok.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/15/195450878/jadi-tersangka-penyalahgunaan-sabu-wakil-ketua-dprd-kabupaten-solok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke